Home Resonansi Tuntunan Ibadah Sesuai Tarjih

Tuntunan Ibadah Sesuai Tarjih

2192
0

Turizal Husein, MA
Dosen Tetap Fak.Agama Islam Prodi Perbankan Syariah UMT.
___
“Dalam sebuah komunikasi yang efektif, aspek contex dan accuracy sangat vital. Karena bahasa dan informasi yang disampaikan harus betul-betul akurat dan tepat kepada siapa kita berkomunikasi”.

Pengajian Class Online Part II kemarin siang dengan pemateri Dr. H Saiman Sholeh, M.Pd (Dekan FAI UMT) dan H. Syamsuri, LC. MM banyak memberikan pencerahan terkait persoalan ibadah dan ketarjihan dalam Muhammadiyah. Materi-materi yang disampaikan begitu padat dan berkwalitas. Diambil dari sumber-sumber asli dengan berbagai rujukan baik itu kitab-kitab klasik maupun modern. Ini sedikit menyulitkan saya untuk menemukan point-point penting agar bisa berbagi ilmu ini kepada dosen-dosen dan karyawan UMT yang masih status “mualaf” terhadap pemahaman tentang ibadah dan ketarjihan dalam Muhammadiyah.

Kemarin siang saya tidak bisa mengikuti secara langsung pengajian Part II yang digagas oleh Lembaga AIKA ini. Terima kasih saya ucapkan kepada Direktur AIKA dan para WADIR yang berhasil menggawangi acara ini dengan sukses. Kondisi badan yang sedikit kurang fit, memaksa saya untuk istirahat sejenak dan bangun sesudah ashar. Setelah membuka HP ada beberapa pesan dari para dosen dan wakil dekan menanyakan,” kok hari ini tidak ada resume hasil pengajian tadi siang ?” . Setelah sholat tarawih berjamaah bersama keluarga di rumah saya langsung membuka halaman youtube yang berisi konten pengajian kemarin siang. Beberapa saat menyimak, saya mencoba membuat catatan. Semoga ini menjadi sebuah pengulangan yang tentunya tidak sesempurna seperti yang disampaikan kedua pemateri. Namun setidaknya dapat membantu pemahaman terkait ibadah dan ketarjihan kepada teman-teman dosen dan karyawan.

Dalam kata sambutannya Dr.H Desri Arwen, M.Pd selaku Warek I. Menitikberatkan bahwa menuntut ilmu itu tidak hanya membaca. Namun dengan sering mendengarkan kajian-kajian seperti halnya pengajian Ramadhan ini, Insya,Allah ilmu dan ibadah kita akan bertambah. Sebagai seorang dosen, kewajiban catur dharma perguruan tinggi harus sering kita asah dan upgrade. Point keempat al-Islam dan Kemuhammadiyahan bagi dosen PTM salahsatunya, dan ini merupakan suatu keharusan.

Dalam materi terkait ibadah Doktor ilmu tafsir lulusan IPTQ Jakarta Dr. H Saiman Sholeh ini, di awal materi sedikit menyinggung apa saja kaidah agama itu. Ini penting untuk diketahui agar tuntunan dalam beribadah kita nantinya sesuai dengan syariah.

Pertama, agama merupakan aturan Allah untuk manusia. Dengan aturan agama, kita bisa menjalankan setiap ibadah sesuai dengan nashnya.

Kedua, bersumber kepada al-Quran dan as-Sunnah. Pokok-pokok ini wajib kita pedomani sebagai panduan dalam beribadah dan bermuamalah.

Ketiga, agama memuat aturan berupa perintah, larangan dan petunjuk. Aturan ini harus dijalan sebagai kewajiban yang harus dikerjakan dan larangan-larang yang harus ditinggalkan.

Keempat, untuk kesempurnaan hidup manusia, tanpa agama manusia belum sempurna sebagai khalifah yang diberi karunia akal dan pikiran oleh Allah SWT dan

Kelima, dengan agama untuk keselamatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Semua ini menjadi dasar agar runtutan ibadah yang kita kerjakan bisa diterima Allah SWT.

Selanjutnya dijelaskan kunci diterimannya ibadah seseorang itu adalah, pertama, harus ikhlas, tanpa pamrih, bukan ingin mendapat pujian, bukan mengharapkan sanjungan dan tidak bersifat riya. Kemudian kedua ittiba’ mengikuti cara Nabi, tidak ada sistem yang benar kecuali sistem yang telah dicontohkan oleh Nabi. Ibadah boleh dilaksanakan dimana saja, yang terpenting tempatnya suci dan bersih. Bebas dari perantara. Dan tidak memberatkan, apabila sedang sakit Islam memberi kemudahan dengan ruksah . Ketiga, tidak bertentangan dengan syariat Islam. Semua ini tentunya diperoleh dengan Ilmu. Ilmu itu harus dicari dan dipelajari.

Pemateri selanjutnya H. Syamsuri LC. MM. Ustadz kondang asli Batu Ceper ini memulai pembahasan tarjih dari alur produksi dibuatnya tarjih sampai menghasilkan sebuah keputusan yang terhimpun dalam Hasil Putusan Tarjih (HPT). Pertama, putusan, ini melalui munas, yang menghadirkan para anggota dan peninjau, hasil dari munas ini kemudian dihimpun menjadi sebuah keputusan yaitu HPT. Kedua, fatwa, ini terkait pertanyaan-pertanyaan dari beberapa warga Muhammadiyah terkait permasalahan ibadah dan muamalah, yang kemudian dijawab oleh Tim Tarjih Pusat, kemudian hasilnya di inventarisir dan dibukukan. Dan ketiga, wawancara, seperti wawancara masalah hukum fiqih, seperti fiqih bencana, fiqih shalat jumat disaat ada wabah dan lain-lainnya. Dari setiap hasil wawancara dishare dibeberapa media elektronik dan majalah.

Dalam penamaan, majelis Tarjih yang didirikan tahun 1928 mengalami beberapa perubahan dari nama Majelis Tarjih, berubah menjadi Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Dan juga ada penambahan terhadap bentuk ijtihad yang digunakan Majlis ini yaitu ijtihad bayani, yang fokus pada masalah ibadah mahdoh seperti bagaimana posisi tangan setelah takbir. Selanjutnya ijtihad burhani, pendekatan dengan menggunakan ilmu pengetahuan. Saling terkait antara peraktek ibadah dengan teknologi, seperti metode cara menentukan awal Ramadhan dan Syawal. Kemudia terakhir ijtihad irfani, ijitihad dengan menggunakan kepekaan nurani, melalui perbersihan jiwa.

Dalam setiap keputusan pasti ada dampak yang ditimbulkan. Seperti yang yang disinggung Ketua PWM Dr.H. Syamsudin dalam pengajian beberapa Ramadhan beberapa hari yang lalu, bahwa produk HPT bukanlah produk UU, ia hanya sebatas himbauan. Seperti keputusan mengharamkan rokok, dalam perakteknya masih banyak warga Muhammadiyah yang menghisap rokok. Dalam setiap keputusan Majelis Tarjih tidak hanya menggunakan dalil dan sunnah makbullah, juga melalui riwayat dan penjelasan para mujtahid.

Agar komunikasi yang efektif, aspek contex yang ringan dan accuracy dengan ketepan memilih audience perlu dipertimbangkan dengan melihat status dosen dan karyawan yang masih banyak mualaf. Untuk warga Muhammadiyah dengan beragam background pendidikan dan jam terbang di persyarikatan dan ortom sudah saatnya melihat setiap keputusan tarjih lebih identik terhadap ijtihad itu sendiri. _ sebagai dasar hukum. Wallahu a’lam bissawab.
__
May. 17.2020.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.