Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz H. Syamsuri,Lc.,MA
Tema : Sempurnakan Syarat dan Rukun Sholat, insyaallah Ibadah diterima Allah SWT
Allah Ta’ala berfirman,
إنَّ في خَلْقِ السَّماوَاتِ وَالأرْضِ وَاخْتِلاَفِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ لآيَاتٍ لأُولِي الأَلْبَابِ الَّذِينَ يَذْكُرُونَ اللهَ قِيَاماً وَقُعُوداً وَعَلَى جُنُوبِهِمْ
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal, (yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri atau duduk atau dalam keadan berbaring.” (QS. Ali Imran: 190-191)
وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) .
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]
Jamaáh Sholat Dzuhur yang berbahagia,
Ibadah Sholat adalah Ibadah fardu áin yang artinya semua orang yang telah baligh wajib melakukannya, Shalat menurut etimologi berarti doa, menurut syara’ menyembah Allah Ta’ala dengan beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Shalat Fardhu Áin yakni shalat dengan status hukum fardhu, yakni wajib dilaksanakan. dalam konsisi apapun baik berdiri, jika tidak memungkinkan Duduk dan berbaring, karena pilihannya hanya ada dua yakni melaksanakan sholat atau di sholatkan.
Jamaáh Sholat Dzuhur yang berbahagia,
Dalam pelaksanaan Ibadah Sholat Para Ulama telah mengajarkan dan membimbing bagi para jamaáh untuk memenuhi Syarat dan Rukun dalam Ibadah Sholat agar Ibadah tersebut diterima dan di Ridhoi oleh Allah SWT.
Syarat Sah dalam Ibadah Sholat sebagai Berikut :
- Beragama Islam
- Baligh dan Mumayyiz (syarat ini untuk mengecualikan orang gila dan anak kecil yang belum mengerti apa-apa)
- Sudah masuk waktu shalat
- Mengetahui fardhu-fardhu shalat
- Suci dari hadats kecil dan besar
- Suci dari najis, baik pakaian, badan, maupun tempat shalat
- Menutup aurat (dengan batasan tertentu bagi perempuan dan laki-laki)
- Menghadap kiblat (kecuali bagi musafir yang melaksanakan shalat sunah, orang yang dalam kecamuk perang, dan orang yang buta arah ‘isytibahul qiblah’).
- Tidak berbicara selain bacaan shalat
- Tidak banyak bergerak selain gerakan shalat
- Tidak sambil makan dan minum
- Tidak dalam keraguan
- Tidak menggantungkan kebatalan shalatnya dengan sesuatu apa pun
Rukun sholat adalah sebagai berikut :
- Niat
- Berdiri bagi yang mampu
- Takbiratul ihrâm,
- Membaca surat al-Fatihah;
- Ruku’,
- Thuma’ninah
- Bangun dari ruku’ dan I’tidal
- Thuma’ninah,
- Sujud
- Thuma’ninah
- Duduk diantara dua sujud
- Thuma’ninah
- Duduk untuk tasyahhud akhir
- Membaca tasyahhud akhir
- Membaca shalawat pada Nabi SAW saat tasyahhud akhir
- Salam
- Tertib; yakni mengurutkan rukun-rukun sesuai Tahan dan Urutan sebagaimana yang telah dicontoh oleh Rosulallah SAW.
Jamaáh Sholat Dzuhur yang berbahagia,
Kita diperintahkan untuk saling menasihati, maka pada kesempatan kali ini kami ingin mengajak kepada para kaum muslimin dan adik –adik untuk menyempurnakan pada pelaksanaan ibadah sholat yang perlu diperhatikan diantaranya adalah :
- Suara Ringetone / Dering Handphone dengan makna yang terkandung tersendiri,yang dapat mengganggu konsentrasi banyak jamaáh, atau smartphone terkadang berdering saat ibadah sholat sedang dilaksanakan, maka langkah terbaiknya adalah sebelum sholat HP tersebut dalam posisi silent atau jika luma mensilet maka jamaah yang mempunyai Hp yang bordering tersebut dengan gerakkan tambahan di persilahkan untuk mematikan HP walaupun sedang sholat, karena ini masuk dalam keadaan darurat yang banyak hajat jamaáh sedang melaksakan ibadah sholat berjamaah.
- Perhatian berikutnya, di Khususkan pada para pemuda, anak-anak laki-laki, adik-adik yang berbaju baju kaos lengan pendek, ada beberapa kejadian, ketika ibadah Sholat di posisi sujud Banyak diantaranya yang terlihat bagian belakang / bokong yang salah satunya adalah aurat yang harus ditutupi, telah diajarkan dalam fiqih menurup aurat adalah wajib baik laki-laki dan perempuan, sedangkan aurat laki-laki dari pusar sampai lutut, terbuka aurat maka tidak Syah sholat tersebut. Ini menjadi perhatian, harus diupayakan menggunakan pakaian yang menutupi Aurat tersebut,
- Bagian terakhir, dalam peristiwa ini, terdapat beberapa orang yang belum faham bacaan sholat sehingga pada saat I’tidal mengikuti suara Imam, misalnya :
Ketika seorang imam membaca : Sami Allahuliman Hamidah !,
Jawaban makmum harusnya: Robbana walakal Hamdu
Tetapi ada sebagian Makmum mengikuti bacaan imam Dengan mengulangi bacaan imam : Sami Allahuliman Hamidah !,
Ini keliru.harus diluruskan. Kalimat lafadz yang harus dibaca adalah seperti Bawah ini,
Jika imam membaca :
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Maka makmum membaca:
رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
Dalam kondisi seperti ini, kita sebagai seorang muslim harus mengingatkannya, karena praktek dan cara Ibadah Sholat ini harus mengikuti Contoh Baginda Nabi Muhammad SAW, yang juga perintah ibadah sholat telah diperintahkan dalam peristiwa Isra Mi’raj dan Rosullallah SAW sendiri yang menerima perintah tersebut, untuk dicontoh oleh Ummatnya dalam rangka memenuhi Kewajiban seorang hamba dalam beribadah menghadap Allah SWT.
Inilah ibadah sebagai pembeda, antara Muslim dan Kafir, barangsiapa yang meninggalkannya maka ia telah Kafir,. sebagaimana Sabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam,
وَعَنْ بُرَيْدَةَ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، عَنِ النَّبيِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ، قَالَ : (( العَهْدُ الَّذِي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاَةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ )) رَوَاهُ التِّرمِذِيُّ ، وَقَالَ : (( حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيْحٌ )) .
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perjanjian yang mengikat antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkan shalat, sungguh ia telah kafir.” (HR. Tirmidzi, ia mengatakan bahwa hadirs ini hasan shahih.) [HR. Tirmidzi, no. 2621 dan An-Nasa’i, no. 464. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.]
Semoga bermanfaat, kurang lebihnya mohon maaf
Nashrun min Allah wa fathun qoriib
Wabasyiril mu’minin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh