Home Kultum Penerapan Hukum Waris dalam Islam, untuk Kemaslahatan Ummatnya.

Penerapan Hukum Waris dalam Islam, untuk Kemaslahatan Ummatnya.

76
0

Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Dr. Erpin Harahap,MA

 

Tema : Penerapan Hukum Waris dalam Islam, untuk Kemaslahatan Ummatnya.

 

Surat An-Nisa Ayat 7

 

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

 

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

 

Jama’ah Sholat Dzuhur yang berbahagia,

Islam adalah agama universal dan mengatur semua persoalan kehidupan ummat manusia, tidak hanya mengatur soal ibadah dan tatacara ibadah melainkan juga mengatur pranata sosial diantaranya hukum Waris untuk kelangsungan hidup yang terbaik hasanah di dunia dan hasanah di akhirat.

 

Beberapa istilah untuk menamakan Hukum Kewarisan Islam, seperti Fiqh Mawaris dan ilmu Faraidh adalah semunya bermuara pada ilmu kewarisan dalam Islam. Di dalam literatur Arab biasanya menggunakan istilah ilmu al-faraid dan ilmu al-mirats. Di dalam literatur Indonesia, selain ilmu faraid, sering juga digunakan istilah ilmu waris, ilmu mawaris, ilmu kewarisan ataupun hukum kewarisan Islam.

 

Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa Arab adalah bentuk masdar(infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Ketentuan ilmu waris itu ada di dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, 13 & 14. Allah sendiri yang menjelaskannya secara langsung dan detail mengenai bagian-bagian ahli waris.

 

Faraidh sendiri secara etimologis adalah bentuk jamak dari faridhah. Faridhah diambil dari kata fardh yang beberapa pengertiannya adalah ketentuan, ketetapan dan kewajiban. Faraidh secara terminologis adalah ilmu yang mempelajari tentang perhitungan dan tata cara pembagian harta warisan untuk setiap ahli waris berdasarkan syariat Islam.

 

 

 

 

Qur’an Surat An-Nisa Ayat 7

 

لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا

 

Artinya: Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.

 

Sababun Nuzul Surat An-Nisa ayat 7 Imam Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi (wafat 468 H/1076 M) mengutip dari para mufassir, Surat An-Nisa ayat 7 ini turun berkaitan dengan Ummu Kuhhah RA dan tiga anak perempuan yang ditinggal wafat suaminya yaitu Aus bin Tsabit al-Anshari RA, dimana mereka tidak mendapatkan harta warisannya karena diambil semua oleh dua keponakan laki-lakinya, Suwaid dan Arfajah. Demikianlah tradisi waris Jahiliyah yang tidak memberikan hak waris kepada para perempuan dan anak laki-laki yang masih kecil. Mereka hanya memberikan hak waris kepada para laki-laki dewasa.

 

Dalam hal ini orang-orang Jahiliyah berkata, “Kami tidak memberikan warisan kecuali kepada orang yang mampu berperang di atas punggung kuda dan mampu mengambil harta rampasan.” Atas peristiwa ini Ummu Kuhhah RA mengadu kepada Rasullulah SAW yang kemudian memanggil Suwaid dan Arfajah.

Setelah menghadap, kedua orang inipun bersikukuh, “Wahai Rasulullah, anak Ummu Kuhhah tidak bisa naik kuda, tidak bisa memanggul senjata dan tidak bisa mengalahkan musuh.” Kemudian Rasulullah SAW menjawab, “Bubarlah kalian sehingga aku menanti apa yang Allah firmankan kepadaku tentang urusan mereka.” Lalu mereka bubar dan turunlah Surat An-Nisa ayat 7 ini. (Abul Hasan Ali bin Ahmad Al-Wahidi an-Naisaburi, Asbabun Nuzul, [Jakarta, Darul Kutub Al-Islamiyyah: 1431 H/2010 M], halaman 89).

 

Manfaat-Manfaat Waris dalam Islam

Waris dalam Islam membawa banyak manfaat yang mendalam bagi setiap keluarga dan masyarakat Muslim secara keseluruhan. Diantaranya sebagai berikut :

 

  1. Keadilan dalam Distribusi Harta

Salah satu manfaat terpenting dari hukum warisan dalam Islam adalah prinsip keadilan yang diterapkan dalam pembagian harta. Dengan aturan yang jelas dan adil, setiap ahli waris mendapatkan bagian mereka sesuai dengan ketentuan agama. Ini mencegah ketidakadilan dalam pembagian harta dan memastikan bahwa semua pihak mendapatkan bagian yang adil.

 

  1. Kepemilikan yang Terjamin

Waris dalam Islam memberikan hak kepemilikan yang terjamin kepada ahli waris. Hal ini memberi mereka kepastian hukum dan hak untuk memiliki properti yang telah mereka warisi. Dengan jaminan kepemilikan, setiap individu dapat mengelola dan mengembangkan aset warisan mereka dengan penuh keyakinan dan keamanan.

 

  1. Perlindungan Hak Perempuan

Islam memberikan hak-hak warisan kepada perempuan dengan jelas dan tegas. Dalam pembagian harta warisan, perempuan memiliki hak yang setara (dalam mendapatkan warisan yang pantas) dengan laki-laki, yang mencerminkan nilai-nilai keadilan dalam Islam.

 

  1. Pembagian yang Terstruktur

Waris dalam Islam mengatur pembagian harta secara terstruktur. Hal ini dapat membantu mencegah konflik di antara ahli waris dan menjaga ketertiban dalam pembagian harta. Dengan aturan yang jelas dan pembagian yang terstruktur, ahli waris memiliki panduan yang jelas tentang bagaimana harta harus dibagi, mengurangi potensi perselisihan dan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan tertib.

 

  1. Kepentingan Keluarga

Konsep waris dalam Islam menekankan pentingnya kepentingan keluarga di atas kepentingan pribadi. Hal ini dapat membantu menjaga keharmonisan dalam keluarga, karena setiap anggota keluarga memperoleh haknya dan diperlakukan dengan adil. Dengan menekankan kepentingan keluarga, waris dalam Islam membantu menjaga keutuhan keluarga dan menghindari konflik internal yang dapat merusak hubungan keluarga.

 

  1. Kepedulian Terhadap Orang Lain

Dalam Islam, konsep waris mencerminkan nilai-nilai kepedulian terhadap orang lain. Ahli waris yang menerima warisan diberi kesempatan untuk membantu mereka yang membutuhkan, yang menciptakan rasa saling peduli dalam masyarakat. Dengan demikian, manfaat waris dalam Islam tidak hanya terbatas pada individu, tetapi juga mempromosikan kepedulian dan kontribusi kepada masyarakat yang lebih luas.

 

  1. Persiapan Apabila Terjadi Risiko Kematian

Pembagian warisan membantu untuk selalu ingat akan adanya ahli waris yang akan kita tinggalkan di dunia dan yang dapat kita bantu dari segi finansial. Dengan memahami bahwa kehidupan di dunia ini bersifat sementara, setiap orang diingatkan untuk mempersiapkan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini merupakan bentuk perhatian dan cinta kepada keluarga, memastikan mereka tetap terlindungi meski kita sudah berpulang.8. Pengembangan Harta

 

Dengan menerima warisan, ahli waris dapat mengelola dan mengembangkan aset-aset tersebut. Hal ini dapat memberikan peluang untuk berinvestasi dan mengembangkan asetsecara berkelanjutan. Dengan demikian, manfaat waris dalam Islam memungkinkan individu untuk mengelola harta warisan dengan bijak dan mengembangkannya, sehingga menciptakan masa depan finansial yang lebih baik.

 

  1. Keseimbangan Antara Dunia dan Akhirat

Konsep waris dalam Islam menciptakan keseimbangan antara kehidupan dunia dan akhirat. Hal ini mengingatkan manusia bahwa harta benda dunia hanya sementara sehingga harus dikelola dengan baik bagi diri sendiri dan ahli waris. Dengan menjaga keseimbangan ini, setiap orang dapat menjalani kehidupan yang seimbang baik secara spiritual maupun materi.

 

  1. Bentuk Amal Kebaikan

Pembagian warisan dapat menjadi bentuk amal kebaikan bagi orang yang meninggalkan hartanya. Dengan memberikan warisan kepada ahli waris atau bahkan sebagai wakaf, pewaris dapat memperoleh pahala dan berbagi berkah dengan mereka yang masih hidup. Hal ini menciptakan lingkungan kasih sayang dan berbagi dalam masyarakat.

 

Semoga kita dapat menerapkan Keadilan sesuai kewenangan dan kapasitas masing-masing, keharmonisan, dan perlindungan hak dalam pembagian harta warisan. Manfaat waris dalam Islam tidak hanya sekadar kewajiban hukum, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai agama yang mendalam. Hal ini adalah fondasi yang kuat bagi masyarakat Muslim dalam menjalani kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam untuk kemaslahan semuanya.

 

Semoga Bermanfaat, Kurang lebihnya mohon Maaf

Nashrun min Allah wa Fathun Qoriib

Wabasyiril Mu’minin

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

 

 

Sumber :

https://mirror.mui.or.id/mui-provinsi/46258/pembagian-hukum-faraid-menurut-islam/

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.