Home Kultum Cara Melakukan Taubat dari Harta Haram

Cara Melakukan Taubat dari Harta Haram

237
0

Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Ahmad Sarif,M.Pd.

Tema : Cara Melakukan Taubat dari Harta Haram

Surat Al-Baqarah Ayat 168

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Jama’ah Sholat Dzuhur yang dirahmati Allah SWT,

Dalam hal memenuhi kebutuhan dalam hidup sebagai aktivitas mu’amalah, terkadang setiap manusia tidak terlepas dari kesalahan, baik kesalahan kepada Allah SWT maupun kepada sesama,

Aktivitas mu’amalah yang dilakukan sebagai bentuk interaksi jual beli tau aktivitas yang mendukung dalam kehidupan yang lainnya, terkadang ada pihak yang dirugikan sehingga menimbulkan konflik antar sesama manusia, baik perorangan maupun kelompok.

Seiring berjalannya waktu, dari aktivitas mu’amalah yang merugikan orang lain tersebut, orang yang telah berdosa yang merugikan sesama tersebut suatu ketika ia mendapatkan sentuhan sanubari hati nurani untuk kembali kepada yang yang lurus sehingga Allah SWT memberikannya hidayah untuk dapat membersihkan diri dari perbuatan Dzolim yang telah dilakukan sehingga ia bertaubat dana berkeinginan untuk membersihkan Hartanya,

Kemudian bagaimanakah caranya membersihkan harta yang telah diambil dengan cara hara tersebut ?

Caranya yakni meminta maaf kepada orang yang telah di dzolimi dana mengembalikannya.

Rincian lengkapnya sebagai beri :

Cara Bertaubat dari harta yang diambil dengan dzolim, Haram !

1. Bertaubat dari harta Haram karena dzatnya

Caranya adalah dengan meninggalkan dzat haram tersebut, menjauhi atau memusnahkannya, dibuang jauh-jauh dibakar atau di kubur, dibuat menjadi Abu perlengkapan atau alatnya, hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-Ma’idah Ayat 90

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan

فَاجْتَنِبُوهُ

Jauhi sejauh jauhnya dan Musnahkan

Sesungguhnya minuman keras dan yang memabukkqn, mengundi Nasib, judi semuanya perbuatan najis dan perbuatan Shoithon Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.

Misalnya: dikampung ada orang yang berprofesi tukang koprok atau judi, maka alat koprok dengan dadunya harus di Musnahkan dengan cara dibakar, jangan diberikan kepada orang lain, kwatir ada keberlanjutan sehingga menimbulkan MLM dosa.

2. Cara taubat dari uang haram dari sisi mendapatkan

Dalam konteks ini cara mendapatkan uang atau harta Haram, dilakukan dengan cara mendzolimi orang yang memiliki harta, misalnya dilakukan dengan cara Mark up Anggaran, Penggelapan,  Pencurian, Menipu, Korupsi, atau dengan cara mendzolimi lainnya,

Maka mendapatkan harta Haram seperti ini, cara Bertaubatnya ada dua cara :

A. Dalam Kondisi Memungkinkan 

Orang yang melakukan kedzaliman dengan mengambil harta Haram  dalam kondisi memungkinkan misalnya orangnya masih hidup ada mudah dicari dan ada lembaganya maka haruslah dikembalikan kewajiban dari seluruh harta yang telah diambil dari orang tersebut harus dikembalikan, hal ini berdasarkan Firman Allah SWT Mencuri Adalah Dosa Besar Allah Ta’ala berfirman:

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38).

Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menetapkan hukuman hadd bagi pencuri adalah dipotong tangannya. Ini menunjukkan bahwa mencuri adalah dosa besar.

Bertaubat Dari Mencuri, Harus Kembalikan Barang Curiannya

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan,

مَنْ قَبَضَ مَا لَيْسَ لَهُ قَبْضُهُ شَرْعًا، ثُمَّ أَرَادَ التَّخَلُّصَ مِنْهُ، فَإِنْ كَانَ الْمَقْبُوضُ قَدْ أُخِذَ بِغَيْرِ رِضَى صَاحِبِهِ، وَلَا اسْتَوْفَى عِوَضَهُ رَدَّهُ عَلَيْهِ. فَإِنْ تَعَذَّرَ رَدُّهُ عَلَيْهِ، قَضَى بِهِ دَيْنًا يَعْلَمُهُ عَلَيْهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، رَدَّهُ إِلَى وَرَثَتِهِ، فَإِنْ تَعَذَّرَ ذَلِكَ، تَصَدَّقَ بِهِ عَنْهُ، فَإِنِ اخْتَارَ صَاحِبُ الْحَقِّ ثَوَابَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، كَانَ لَهُ. وَإِنْ أَبَى إِلَّا أَنْ يَأْخُذَ مِنْ حَسَنَاتِ الْقَابِضِ، اسْتَوْفَى مِنْهُ نَظِيرَ مَالِهِ، وَكَانَ ثَوَابُ الصَّدَقَةِ لِلْمُتَصَدِّقِ بِهَا

“Orang yang mengambil barang orang lain tanpa dibenarkan oleh syariat, kemudian ia ingin bertaubat, maka jika pemiliknya tidak ridha dan tidak mau menerima ganti rugi, barang tersebut wajib dikembalikan. Jika sudah tidak bisa dikembalikan, maka menjadi beban hutang yang wajib diberitahukan kepada pemiliknya. Jika tidak bisa ditunaikan kepada pemiliknya, maka wajib ditunaikan kepada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, maka disedekahkan atas nama pemiliknya” (Zaadul Ma’ad, 5/690).

B. Jika Tidak memungkinkan Mengembalikan Harta Haram

Jika tidak memungkinkan kembalikan haram contohnya seorang pencuri motor ingin mengembalikan motornya, tetapi orang tersebut sudah meninggal Dunia misalnya atau sudah pindah rumah dan tidak ada pihak yang mengetahui dimana ia tinggal bahkan tetangganya juga tidak mengetahui sedekahkan pada Baitul mal yakni rumah harta yang dikelola oleh orang muslim atau lembaga Amil Zakat setempat.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

“Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram)” (HR. Muslim no. 224). 

Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu” (HR. Muslim no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Al Arba’in An Nawawiyah, hal. 92-93.

3. Harta yang Diambil dari sebuah barang ada adanya sifat saling ridho seperti Meminjam Barang

Harta yang Diambil dari sebuah barang ada adanya sifat saling ridho seperti Meminjam Barang tetapi ketika akan mengembalikan orangnya sudah tidak ada,

Contohnya seseorang yang meminjam alat tulis baik berupa Pulpen atau tipe x, aktivitas ini adalah pinjam dengan saling ridho, ketika akan dikembalikan orang yang meminjamkannya tidak tahu kemana maka hukum barang tersebut boleh digunakan.

Surat Al-Baqarah Ayat 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya

Semoga kita diselamatkan dari harta-harta yang haram, dan hanya mengkonsumsi mendapatkan yang halal dan Thoyyib,Amin

Semoga bermanfaat

Nashrun min Allah wa fathun qoriib

Wabasyiril mu’minin

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.