Kultum Dzuhur disampaikan oleh ustadz Ahmad Sarif, M.Pd.
Tema : Muamalah : “ Banyak yang dibolehkan sedikit yang dilarang “.
Surat Al-Baqarah Ayat 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.
Hadirin, Jama’ah Sholat Dzuhur yang dimuliakan Allah SWT
Sesungguhnya aktivitas kita terbagi menjadi 2 (Dua) bagian yakni Ibadah kepada Allah SWT (Hablum Minallah) atau yang sering disebut Ibadah Mahdhoh dan juga Hablum Minannas yakni interaksi yang maslahat kepada sesama manusia atau biasa juga disebut Ibadah Ghoitu Mahdhoh yakni Mu’amalah.
Muamalah dilihat dari segi bahasa merupakan sebuah kata berasal dari kata amala, ya’malu dengan wazan fa’alu, ya’filu. Artinya adalah saling bertindak, berbuat, dan mengamalkan. Segala tindakan untuk kemaslahatan.
Dalam memahami mu’amalah sangat kontras dengan ibadah, sangat berbeda antara muamalah dan ibadah, Jika Ibadah dilakukan ketika dalil merintahkan untuk mengerjakan, sedangkan mu’amalah mengerjakan segalanya boleh sampai ada dalil yang melarang,
Karakter antara Mu’amalah dengan Ibadah sangat berbeda, diantara perbedaannya adalah :
1. Perbedaan Hakikat Ibadah dan Mu’amalah
Hukum asal ibadah adalah haram atau terlarang. Sampai dengan ada dalil yang membolehkan atau mewajibkannya. Manusia tidak diizinkan untuk membuat cara ibadah sesuai dengan keinginan atau idenya sendiri. Jika hal tersebut dilakukan, maka ibadahnya akan tertolak dan bahkan sesat.
Kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,
الأصل في العبادات التحريم
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
Kaidah Mu’amalah :
Hukum asal persoalan muamalah adalah halal dan boleh. Kapan tidak boleh? Yaitu pada saat ditemukan ada dalil syariat yang melarang atau mengharamkan aktivitas itu.
اَألَصْلُ ِفِ الْمُعَامَلَةِ اَلَ بَاحَةِ اَلا أَنْ يَدُلُّ دَلِيْل
Artinya: “Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”
Dalil dalam mu’amalah diantaranya terdapat dalam Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 29
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.
Mu’amalah itu boleh dan mumah dilakukan sampai ada dalil yang melarang, sedangkan Ibadah itu diam tidak boleh dilakukan sebelum ada dalil yang memerintahkan.
اَلْأَصْلَ فِي اَلْعِبَادَةِ اَلتَّوَقُّف
“Hukum asal ibadah adalah tawaqquf (diam sampai datang dalil).”
Jikalau konsep Ibadah dan mu’amalah dibalik, maka kita tidak akan bisa berbuat apa-apa, karena ketika kita perlu makan nunggu dalil maka kita tidak bisa berbuat apa-apa, juga minum,Bekerja, dan beraktivitas semuanya adalah mu’amalah, sedangkan Sholat adalah Ibadah, inilah bentuk maha pengasih dan penyayang Allah SWT yang telah memberikan perintah sesuai dengan kesanggupan para hamba-Nya. Jadi Mu’amalah semuanya boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang melarang.
2. Karakter kedua antara Mu’amalah dan Ibadah
Mu’amalah dalam kebolehan atau kehalalannya jauh lebih banyak, dibandingkan dengan apa yang dilarang, misalnya makanan banyak dibolehkan, baik nasi uduk, mie ayam atau apa saja banyak yang halal dibandingkan yang harap, betu juga minuman ada air kelapa, sirup, es krim banyka yang halal dibandingkan yang haram,
Anehnya kenapa ada sebagian manusia yang malah memilih yang haram, misalnya mengkonsumsi Minuman keras, Narkoba, sabu-sabu atau sejenisnya.
Itulah syariat islam yang memang banyak menerapkan yang halal, banyak yang dibolehkan, syariat islam itu mudah dan membawa kebaikan, maslahat, dibandingkan yang haram, yang dilarang, lebih sedikit.
Pekerjaan halal lebih banyak,misalnya menjadi Karyawan, Pedagang, Insiyur, Guru, TNI dan masih banyak pekerjaan yang halal, disbandingkan yang haram, maka jangan ada lagi anggapan jangankan yang halal yang haram saja susah, ini tidak berlaku lagi ketika kita telah memahami karakter bermua’malah.
3. Karakter ketiga dari Mu’amalah dan Ibadah adalah Mu’amalah lebih Logis, sedangkan Ibadah berbeda
Karakter ketiga dari muamalah adalah mu’amalah lebih mudah diterima dan masuk akal atau lebih logis karena dengan tujuan memperoleh manfaat, mendapatkan kemaslahatan ummat manusia, berbeda dengan ibadah, karena ibadah kadang harus dilakukan dan ditaati walaupun tidak logis, misalnya dalam ibadah thoharoh seorang yang buang angin ketika akan melaksanakan sholat, kenapa harus berwudhu kembali, kenapa juga yang buang angin dari bagian belakang kemudian yang di basuh dibagian depan bagian muka, inilah bentuk keta’atan ibadah, walaupun tidak logis tetap harus dilaksanakan karena berdasarkan perintah Allah SWT dan telah dicontohkan oleh manusia yang paling sempurna yakni Rosulallah SAW.
Mu’amalah lebih logis misanyanya Kenapa islam menyuruh ummatnya harus banyak saling memberi hadiah, jawabannya sangat logis, masuk akal, yakni supaya menggembirakan orang yang diberi dan berbagi kebahagiaan, kenapa semua muslim dilarang meminum khomr karena dapat menimbulkan mudhorot banyak kerugian yang ditimbulkan dari meminum khomr tersebut, Kenapa kejahatan dan Kriminal dilarang misalnya membegal, korupsi, menipu kenapa dilarang karena berdampak buruk bagi orang lain.
Ibadah terkadang tidak logis tetapi harus dilaksanakan sebagi bentuk Ta’abbud, yaitu jenis ibadah yang tidak sebab dan alasannya, sedangkan Mu’amalah adalah Ta’aqquli yakni ibadah yang ada sebab dan alasannya.Muamalah sesuai dengan adat yang berlaku pada daerah tersebut, Misalnya akad jual beli baik Transaksi offline ataupun online. Dalam Transaksi online, transaksi ini kadang tidak terlihat antara penjual dan pembeli dan barang yang tawarkannya berupa digital, terkadang juga ketika online tidak ada tawar menawar, barang di upload ada penjualan, memilih, tawar manawar ketika memesan itu sudah sah dalam kaidah fiqh transaksi online sepanjang tidak ada penipuan (ghoror) maka boleh dilakuakn transaksi online karena baik bukti dan barang telah terekam oleh sistem.
yang dimaksud jual beli gharar adalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan ; pertaruhan, atau perjudian,
Jual beli ini dilarang oleh syari’at, berdasarkan hadits dalam kitab Shahiih yang datang dari ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu anhuma, ia berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْـعِ الثِّـمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ.
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual buah-buahan sampai (buah-buahan) tersebut nampak ma-saknya. Beliau melarang penjual maupun pembelinya.”
Demikianlah 3 (tiga) karakter dari Mu’amalah, semoga kita dapat mengambil ibroh (pelajaran) dari penjelasan diatas, insyaallah pada pertemuan selanjutnya kita akan membahas sifat-sifat Mu’amalah lebih spesifik lagi, semoga bermanfaat
Nashrun min Allah wa Fathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.