Tema : Harta Kita dari mana ? Dan Dibelanjakan untuk apa ?
Salah satu hal yang menjadi hal perhatian agama kita adalah seputar harta, dari mana harta didapatkan ? Dan dibelanjakan untuk apa ?
Syari’at agama kita Islam mengatur manusia menjaga untuk menjaga Harta dari kehalalan memperolehnya dan membelanjakannya dijalan Allah SWT.
Maqosyidus Syariah penerapan hukum Islam melindungi harta kita dengan istilah hifdzul Mal
Kenapa perhatian Islam tentang Harta salah satunya menjadi pokok dan utama ? karena harta bisa mendatangkan kebaikan bagi si pemiliknya.
Prinsip pertama Tentang Harta :
Banyak kata yang bisa kita ambil dari definisi harta diantaranya :
Dalam perseptif Al Qur’an Al Khori tidak selalu berarti baik tetapi dapat bermakna Harta.Dalam firman Allah SWT Qur’an Surat Al Surat Al-‘Adiyat Ayat 8
وَإِنَّهُ لِحُبِّ الْخَيْرِ لَشَدِيدٌ
dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta.
الْخَيْرِ
Ulama menafsirkan Al Khoir bermakna harta, Kenapa harta Khoir karena harta mendatangkan kebaikan.
لَشَدِيدٌ
Dalam ayat tersebut pula kita disifati Lasyadiid terlalu rakus tamak terhadap harta,
Dalam kehidupan Manusia mana yang tidak suka materi, Manusia mana yang menolak diberi Uang dan Kekayaan,Semua manusia jika disodorkan materi akan cepan merespon, akan cepat sumringah dan bahagia.
Yang salah bin keliru sikap terhadap Harta adalah tidak boleh adalah kecenderung harta Rakus, Tamak, Korupsi, Menipu, dan sebagainya.
Kecintaan manusia terhadap materi telah Allah SWT Firmankan dalam Qur’an Surat Ali ‘Imran Ayat 14
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ۗ ذَٰلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا ۖ وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).
Manusia normal senang dengan hiasan Materi Baik Harta, Pasangan, keturunan dan kekayaan lainnya, yang menjadi persoalan adalah terlalu berlebihan kepada harta dan Harta dan Hawa Nafsunya harus dikendalikan agar sesuai dengan yang Allah SWT kehendaki (Syariat Islam) untuk mendapatkan Ridho Allah SWT menggapai kebaikan Hidup Dunia dan Akhirat. Amin
Harta dapat memberi kebaikan untuk kita, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat An-Nur Ayat 33
وَآتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي آتَاكُمْ ۚ
Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu.
Tanpa disadari Terkadang manusia memandang harta dapat mengekalkannya :
يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُۥٓ أَخْلَدَهُۥ.
Artinya: Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya
Yang tidak disadari kadang harta yang kita miliki merasa mengekalkannya, harta tersebut kekal,
Allah SWT ingin menyelamatkan kita dan memerintahkan untuk mengeluarkan sedikit harta yang dimiliki bukan semua tapi sedikit sebagai tanda orang yang beriman dan bertaqwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 3
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنفِقُونَ
” (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib yang mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.”
Allah SWT yang maha Rahman dan yang Maha Rohim, maha tahu tentang kita, maka jika kita mempunyai harta segeralah ulurkan tangan untuk membersihkannya dengan berZakat, infaq dan Shodaqoh.
Perinsip Kedua, harta sejatinya adalah milik Allah SWT
Lihatlqh kisah Nabi Sulaiman ketika diberikan banyak Harta, ia mengatakan harta adalah kepunyaan Allah SWT
Hadza Min Fadhli Rabbi (هَٰذَا مِن فَضْلِ رَبِّي) merupakan ungkapan Nabi Sulaiman AS yang dalam bahasa Arab artinya ‘Ini termasuk karunia dari Tuhan-ku’. Ungkapan ini terdapat dalam Alquran surat An Naml ayat 40
Prinsip Ketiga
Harta boleh digunakan tetapi tidak berlebihan,Islam mengajarkan Hidup Heman, cermat, Efisian, Kreatif dan Inovatif, segala yang berlebihan adalah tindakan mubazir, jauhi perbuatan berlebihan karena itu adalah perbuatan Syaithon. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-An’am Ayat 141
وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.
Prinsip Yang keempat :
Harta adalah sesuatu yang akan dihisab atau harus dipertanggungjawabkan baik didunia maupun diakhirat, sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
لاَ تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Kedua kaki seorang hamba tidaklah beranjak pada hari kiamat hingga ia ditanya mengenai: (1) umurnya di manakah ia habiskan, (2) ilmunya di manakah ia amalkan, (3) hartanya bagaimana ia peroleh dan (4) di mana ia infakkan dan (5) mengenai tubuhnya di manakah usangnya.”
(HR. Tirmidzi no. 2417, dari Abi Barzah Al Aslami. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jawaban Yang paling sulit dari pertanyaan diatas adalah pertanyaan tentang harta Dari mana dan untuk apa ? Depannya ditanya belakangnya juga di tanya. Seperti orang mengajukan proposal untuk apa dan mana laporan pertanggungjawabannya.
Berbicara Harta Bisa jadi depannya baik tapi belakangnya tidak lulus, misal dana yang didapat dari pekerjaan halal tapi bisa jadi dibelanjakan untuk barang yang haram, atau sebaliknya didapat yang haram disumbangkan untuk kebaikan. Misal uang hasil judi dan sebagainya disumbangkan untuk masjid, menafkahi keluarga maka tetap tertolak oleh Allah SWT. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW :
إن الله طيب يحب الطيب نظيف يحب النظافة.
“Sesungguhnya Allah itu baik, mencintai kebaikan “
Harta lebih banyak larangan dari pada perintahnya,
Perintah dari kepemilikan harta diantaranya dibelanjakan dijalan Allah SWT seperti Zakat, infaq dan Shodaqoh
Sedangkan Larangan tentang Harta lebih banyak seperti larangan didapat harta dari Riba, Korupsi,Merampas, Ghoror,Suap, Mencuri dan sebagainya.
Memiliki harta harus dari cara yang halal dan Thoyyibah serta dalam menggunakan harus berdasarkan Syariat Islam
Semoga bermanfaat
Nashrun minallah wafathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh