Kultum Dzuhur Ramadhan Oleh Ustadz Lukmanul Hakim,M.Pd.I
Tema : Pesan Nabi SAW Jika Suami Melihat Wanita Lain Lebih Menarik
Puasa mengajarkan kita untuk menahan diri dari sesuatu yang dilarang oleh Agama kita Islam,
Kemampuan mengontrol diri, Bersabar, Jujur dan Disiplin. Baik perbuatan, Perkataan, sesuatu yang membatalkannya diantaranya adalah perkara yang Haram.
Puasa atau Shoum yang kita laksanakan terlampau seriring sudah bertahun-tahun di jalani, apakah telah ada pengaruhnya atau sebaiknya, malah hanya menjadi agenda Rutin saja ? Naudzubillah min dzalik
Puasa terbaik yakni menjadi Insan Bertaqwa, Imam Al Ghazali dalam Ihya Ulumuddin membagi tiga tingkatan puasa:
إعلم أن الصوم ثلاث درجات صوم العموم وصوم الخصوص وصوم خصوص الخصوص: وأما صوم العموم فهو كف البطن والفرج عن قضاء الشهوة كما سبق تفصيله، وأما صوم الخصوص فهو كف السمع والبصر واللسان واليد والرجل وسائر الجوارح عن الآثام، وأما صوم خصوص الخصوص فصوم القلب عن الهضم الدنية والأفكار الدنيوية وكفه عما سوى الله عز وجل بالكلية ويحصل الفطر في هذا الصوم بالفكر فيما سوى الله عز وجل واليوم الآخر
Artinya, “Ketahuilah bahwa puasa ada tiga tingkatan: puasa umum, puasa khusus, dan puasa paling khusus.
1. Yang dimaksud puasa umum ialah menahan perut dan kemaluan dari memenuhi kebutuhan syahwat.
2. Puasa khusus ialah menahan telinga, pendengaran, lidah, tangan, kaki, dan seluruh anggota tubuh dari dosa.
3. Sementara puasa paling khusus adalah menahan hati agar tidak mendekati kehinaan, memikirkan dunia, dan memikirkan selain Allah SWT. Untuk puasa yang ketiga ini (shaumu khususil khusus) disebut batal bila terlintar dalam hati pikiran selain Allah SWT dan hari akhir.”
Ghodhdhul Bashor adalah Puasa dalam arti menahan, menundukkan, atau menjaga pandangan dari sesuatu yang haram, yang halal adalah istri kita. Karena pada dasarnya praktek terjadinya Perbuatan Zina Karena diawali dari tidak menjaga pandangan.
Sering melihat yang Haram, Sulit menerima yang Halal ( Bertaubatlah )
Firman Allah SWT dalam Qur’an Surat An-Nur Ayat 30 -31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat
Qur’an Surat An-Nur Ayat 31
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.
Sangat penting Menjaga kelamin atau kemaluan dari yang haram dan disalurkan kepada yang halal istri yang sudah dinikahi ini Halal. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW tentang menjaga pandangan :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
“Janganlah seorang lelaki melihat aurat lelaki (lainnya), dan janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita (lainnya). Seorang pria tidak boleh bersama pria lain dalam satu kain, dan tidak boleh pula seorang wanita bersama wanita lainnya dalam satu kain.”Hadis riwayat Muslim no 338
Batas Aurat Laki-Laki Dalam Islam
Batas aurat untuk laki-laki atau pria adalah mulai dari pusar hingga lutut. Dalil batas aurat laki-laki adalah:
أسفلِ السُّرَّةِ وفوقَ الركبتينِ من العورةِ
Yang dibawah pusar dan di atas kedua lutut adalah aurat. (HR. Al Baihaqi, 3362)
Dalilnya adalah surat dalam Al Quran, yaitu:
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ . إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِين
(Orang beriman) adalah orang yang menjaga kemaluan mereka. Kecuali kepada istri-istri mereka atau budak-budak wanita mereka, jika demikian maka mereka tidak tercela. (QS. Al Mu’minun: 5-6)
Rasulullah menjelaskan bahwa suami boleh melihat seluruh anggota tubuh pasangannya, begitu juga sebaliknya. Ini artinya, suami dan istri boleh saling melihat anggota tubuh yang seharusnya ditutupi. Dalinya adalah:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
Jagalah (tutuplah) auratmu kecuali pada istri atau budak yang engkau miliki. (HR. Abu Daud, No. 4017)
Dalam Al Quran, Allah Ta’ala memerintahkan semua umat islam untuk mengulurkan jilbab dan menutupi seluruh tubuhnya. Sebagaimana firman Allah berikut ini:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Ahzab: 59)
Nasehat rosul tentang menjaga pandangan diantaranya :
Berdasarkan riwayat Jarir bin Abdullah, dia berkata,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرَةِ الْفُجَاءة؟ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم، رقم 2159 )
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pandangan tiba-tiba? Beliau memerintahkan aku untuk mengalihkan pandanganku.” (HR. Muslim, no. 2159)
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَا عَلِيُّ ، لا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ ؛ فَإِنَّ لَكَ الأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ (رواه الترمذي، رقم 2701، وحسنه الألباني في صحيح الجامع 7953)
“Wahai Ali, jangan ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan berikutnya. Bagimu yang pertama, namun (pandangan) berikutnya sudah bukan hakmu lagi.” (HR. Tirmizi, no. 2701. Dihasankan oleh Al-Albany dalam Shahih Al-Jami, no. 7953)
Pesan Nabi SAW Jika Suami Melihat Wanita Lain Lebih Menarik
Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib, telah menceritakan kepada kami al-Hasan bin A’yan, telah menceritakan kepada kami Ma’qil dari Abu Zubair, ia berkata, Jabir berkata, “Saya mendengar Nabi Muhammad SAW bersabda, ‘Jika salah seorang dari kalian terpikat wanita lain dan menimbulkan gejolak dalam hatinya, segeralah ia menumpahkan hasratnya pada istrinya. Karena yang demikian itu dapat menenteramkan gejolak hatinya.'” (Shahih Muslim).
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah memperoleh kemampuan (menghidupi rumah tangga) menikahlah. Karena sesungguhnya perhikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan, dan barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu akan meredakan gejolak hasrat seksual.” (Shahih Muslim).
Semoga Allah SWT cukupkan kita dari halal dari haram.Amin
اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ ، وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak’.
Artinya: Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.
Semoga bermanfaat
Nashrun minallah wafathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh