Kultum Dzuhur Disampaikan Oleh Ustadz Dr. Lukmanul Hakim,M.Pd.I
Tema : Musik dalam Tarjih Muhammadiyah
Jamaáh Sholat Dzuhur Yang berbahagia,
Muhammadiyah sebagai gerakan dakwah Islam Amar Ma’ruf Nahi Munkar, secara tegas tidak melarang kesenian yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, hanya saja sangat berhati-hati. Dalam masalah ini Muhammadiyah tidak memberikan tuntunan yang praktis dan terperinci mengenai kesenian untuk dijadikan acuan tentang mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Namun ada aturan pokok yang harus diperhatikan, misal dalam bidang seni suara/musik hukumnya berkisar pada illatnya: Apabila menarik kepada keutamaan, hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram. (Sumber https://tarjih.or.id/)
Surat Luqman Ayat 6
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.
Surat Asy-Syu’ara’ Ayat 224
وَالشُّعَرَاءُ يَتَّبِعُهُمُ الْغَاوُونَ
Dan penyair-penyair itu diikuti oleh orang-orang yang sesat.
Hukum Berkenaan Tentang Musik, Majelis tarjih memberlakukan sama dengan Hukum Nikah, dimana hokum nikah Wajib Jika telah mampu dan Sunnah, Makruh jika ada kekurangan dan Haram jika ada niatan yang kurang baik.
Maka Majelis tarjih memberikan hukumnya sunat, apabila hanya sekedar untuk main-main belaka (tidak mementingkan apa-apa) hukumnya makruh, tetapi kalau mengandung unsur negatif, hukumnya haram dan apabila menarik kepada maksiyat, hukumnya haram. Maka terkait dengan Hukum Musik Majelis Tarjih Tidak Menghalalkan dan tidak mengharamkan tergantung orang dan fihak yang melakukan dan menggunakannnya.
Maka dari itu untuk memutuskan suatu perkara, kita harus mengetahui betul definisinya, Definisi harus Jelas, Rinci dan dapat dipahami sehingga lengkap. Seperti ketika kita mempelajari Al Qurán dengan membaca terjemah maka akan kurang sempurna, karena terjemah Al Qurán itu adalah tafsir singkat, kita harus juga membaca dari berbagai Tafsir dari para ulama. Misalnya Istilah Musikbaru dikenal beberapa abad yang lalu karena dalam istilah tidak dikenal dan Istilah الْمَعَازِفَ (Ma’ajif) yakni dari bahasa Persia. dan ini masih dalam perdebatan (music Seperti Apa dan alatnya bagaimana, ada yang mengharamkan da nada yang menghalalkan), seperti istilah Zigot (Nutfah ﮫﻔطﻧ )dalam Kandungan Janin manusia dan Istilah Atom dalam ilmu Fisika ini adalah istilah-istilah baru yang dalam memahami definisinya tentu harus betul-betul akurat dan memerlukan ijtihad jama’i dari para ulama yang berkompeten.
penekanannya adalah kita perbedaan akan selalu ada, kita tidak mungkin memaksakan kehendak orang lain, jika itu masalah furuiyyah atau cabang boleh saya berbeda, sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al-Anfal Ayat 63
وْ أَنفَقْتَ مَا فِى ٱلْأَرْضِ جَمِيعًا مَّآ أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَلَٰكِنَّ ٱللَّهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ
Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka
لَوْ أَنفَقْتَ مَا فِى الْأَرْضِ جَمِيعًا مَّآ أَلَّفْتَ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ (Walaupun kamu membelanjakan semua (kekayaan) yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka)
Kerena fanatisme kelompok dan permusuhan diantara mereka telah mencapai derajat yang tidak mungkin dihindari dengan cara apapun.
وَلٰكِنَّ اللهَ أَلَّفَ بَيْنَهُمْ ۚ (akan tetapi Allah telah mempersatukan hati mereka)
Dengan keagungan Kebesaran-Nya dan keindahan apa yang Dia lakukan serta hikmah agama-Nya yang lurus yang diberikan Allah kepada mereka.Dan sebagai bukti dukungan Allah kepada Nabi Muhammad adalah bahwa Dia yang mempersatukan hati mereka orang yang beriman, seperti suku Aus dan Khazraj.
Perbedaan disebabkan karena Perbedaan Pandangan, Perbedaan Pendapat bahkan banyak Faktor yang memperngaruhinya baik Faktor Pendidikan, Latar belakang, Sosial, Ekonomi bahkan politik, maka perbedaan dikalangan ummat adalah rahmat, sebagaimana Sabda Rosulullah SAW ” ikhtilafu ummati rahmah,” yang artinya perbedaan umatku merupakan sebuah rahmat. Jadi, sudah semestinya rahmat itu dimaknai dengan saling melengkapi, membangun dan memperbaiki.
Furu’iyah berarti perbedaan(Perbedaan-perbedaan pandangan, pola fikir, pendapat, faham) hukum yang berkaitan perkara yang bersifat cabang dalam mengambil Hukum Fiqih.Misalnya penentuan Syawal ada yang menggunakan Hisab dan ada juga menggunakan Rukyat.
Rasulullah SAW bersabda:
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ يَوْمً
ا “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya. Bila penglihatan kalian tertutup mendung maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya’ban) menjadi tiga puluh hari.”
dari hadist tersebut diatas kita sama-sama sepakat bahwa kita berpuasa, tetapi dalam menentukannya kapan puasa kita aka nada perdebatan baik menggunakan Hisab atau Ru’yah. yang menentukan dalam masalah ini jika Hisab bukan Fisiknya tetapi dengan Ilmu salah satunya dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat terlihat hilal tersebut. maka Fiqih Bergitu dinamis dan ini syah-syah saja.
yang kedua, adalah perbedaaan pendapat tentang Aqidah untuk mengenal Allah yakni dari kalangan Asy’ariyah dan Ibnu Taimiyah. misalnya ilmu ketauhidan dari kalangan Asy’ariyah dengan mempelajari 20 Sifat Wajib Allah swt dan 20 Sifat Mustahil Allah swt sebagai berikut :
Berikut 20 Sifat Wajib Allah swt:
- Wujud – ﻭُﺟُﻮْﺩ : Ada
- Qidam – ﻗِﺪَﻡْ : Terdahulu
- Baqa – ﺑَﻘَﺎﺀِ : Kekal
- Mukhalafatuhu lilhawadits – ﻣُﺨَﺎﻟَﻔَﺘُﻪُ ﻟِﻠْﺤَﻮَﺍﺩِﺙِ : Berbeda dengan makhluk-Nya
- Qiyamuhu binafsih – ﻗِﻴَﺎﻣُﻪُ ﺑِﻨَﻔْﺴِﻪِ : Berdiri sendiri
- Wahdaniyat – ﻭَﺣْﺪَﺍﻧِﻴَﺔِ : Esa (satu)
- Qudrat – ﻗُﺪْﺭَﺓِ : Kuasa
- Iradat – ﺇِﺭَﺍﺩَﺓِ : Berkehendak (berkemauan)
- Ilmun – ﻋِﻠْﻢٌ : Mengetahui
- Hayat – ﺣَﻴَﺎﺓْ : Hidup
- Sama’ – ﺳَﻤَﻊْ : Mendengar
- Basar – ﺑَﺼَﺮ : Melihat
- Kalam – ﻛَﻼَ ﻡْ : Berbicara
- qaadiran – ﻗَﺎﺩِﺭًﺍ : berkuasa
- muriidan – ﻣُﺮِﻳْﺪًﺍ : berkehendak menentukan
- ‘aliman – ﻋَﺎﻟِﻤًﺎ : mengetahui
- hayyan – ﺣَﻴًّﺎ : hidup
- sami’an – ﺳَﻤِﻴْﻌًﺎ : mendengar
- bashiiran – ﺑَﺼِﻴْﺭًﺍ : melihat
- mutakalliman – ﻣُﺘَﻜَﻠِّﻤًﺎ : berbicara
20 Sifat Mustahil Allah swt
- Adam – ﻋَﺪَﻡْ : Tiada
- Huduts – ﺣُﺪُﻭْﺙْ : Baru
- Fana – ﻓَﻨَﺎﺀِ : Berubah-ubah (akan binasa)
- Mumatsalatuhu lilhawadits – ﻣُﻤَﺎﺛَﻠَﺘُﻪُ ﻟِﻠْﺤَﻮَﺍﺩِﺙِ : Sama dengan makhluk-Nya
- Qiamuhu bighairih – ﻗِﻴَﺎﻣُﻪُ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ : Berdiri-Nya dengan yang lain
- Ta’addud – ﺗَﻌَﺪُّﺩِ : Lebih dari satu (berbilang)
- Ajzun – ﻋَﺟْﺰٌ : Lemah
- Karahah – ﻛَﺮَﺍﻫَﻪْ : Tidak berkemauan (terpaksa)
- Jahlun – ﺟَﻬْﻞٌ : Bodoh
- Al-Maut – ﺍَﻟْﻤَﻮْﺕ : Mati
- Shummum – ﺍﻟصُمُّمْ : Tuli
- Al-Umyu – ﺍﻟْﻌُﻤْﻲُ : Buta
- Al-Bukmu – ُﺍﻟْﺑُﻜْﻢ : Bisu
- ajizan – ﻋَﺎﺟِﺰًﺍ :lemah
- mukrahan – مُكْرَهًا : tidak menentukan (terpaksa)
- jahilan – ﺟَﺎﻫِﻼً : yang bodoh
- mayitan – َََﻣَﻴِّتا : Keadaan-Nya yang mati
- ashamma – ﺃَﺻَﻢَّ : tuli
- a’maa – ﺃَﻋْﻤَﻰ : Keadaan-Nya yang buta
- abkam – ﺃَﺑْﻜَﻢْ : bisu
Sedangkan Ilmu Ketauhidan Ibnu Taimiyah dengan mengenal Allah SWT melalui Ilmu :
- Tauhid Rububiyyah
- Tauhid Uluhiyyah
- Tauhidul Mulkiyah
Kesimpulannya adalah :
- Jika terdapat perbedaan, maka solusinya adalah mengikuti manhaj pertengahan (Wasathiyah )dan tidak berlebihan, meninggalkan Ashobiyah atau fanatisme golongan tertentu, seorang Guru bukan kebenaran mutlak bisa keliru dan khilaf maka harus di lakukan pengkoreksian, Nabi yang Maksum saja pernah melakukan kesalahan dan langsung dikoreksi oleh malaikat Jibril AS. maka jangan malu dan takut jika dilakukan perbaikan untuk kehidupan yang lebih baik.
- Selalu Berprasanka yang baik (Husnudzon) dan berijtihad (mencurahkan semua kemampuan untuk mengetahui hukum syar’i) mencari solusi terbaik, karena jika benar dapat satu palaha dan jika keliru mendapatkan satu pahala.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui. [Al-Anbiya/21:7]
“Apabila seorang Hakim berijtihad kemudian ia benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad namun salah maka ia memperoleh satu pahala.” Artinya :“Barangsiapa yang dijadikan hakim diantara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau” (HR. Tirmidzi)
- Menjauhi Perdebatan tak bermanfaat (Jidal)
Mengalah dari debat kusir, karena “kita tidak akan bisa menang debat melawan orang yang bodoh dan tidak beradab”
Surat An-Nahl Ayat 125
ادْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ ۖ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيلِهِ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِينَ
Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.
Mengalah dalam debat, sebagaimana sebuah ungkapan:
وما جادلني جاهلٌ إلا وغلبني
“Tidaklah aku mendebat orang bodoh, pasti aku akan kalah”
Mudah-Mudahan kita menjadi pribadi lapang dada, luas pandangan dan dewasa menyikasi perbedaan furuiyyah dalam kehidupan, menuju masyarakat yang baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur.
semoga bermanfaat, Kurang lebihnya Mohon Maaf,
Nashrun Min Allah Wa Fathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.