Home Kultum Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 “melegalkan zina”

Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 “melegalkan zina”

617
0

Kultum Dzuhur Disampaikan Oleh Ustadz Abdul Kadir,S.H.,M.H.,


Tema : Frasa “Tanpa Persetujuan Korban” dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 “melegalkan zina”

Sejarah kehadiran Permendikbud 30/2021 merupakan keresahan maraknya kejahatan seksual di dunia pendidikan.


Frasa “tanpa persetujuan korban” dalam pasal 5 ayat (2) kalo ditafsirkan secara gramatikal dan teori a contrario adalah kekerasan seksual “dengan persetujuan korban” secara tidak langsung di perbolehkan.


Tanpa adanya permendikbud 20/2021 aturan hukum pidana di Indonesia sudah mengatur kaitan perlindungan terhadap korban kaitan kekerasan seksual.


– Pasal 285 KUHP dengan ancaman 12 tahun kaitan perkosaan
– Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun kaitan pencabulan
– UU perlindungan anak ancaman 15 tahun ditambah kebiri
Kaitan perzinahan di Indonesia pun juga sudah diatur dalam pasal 284 KUHP ancaman pidana 9 bulan penjara apabila salah satu atau kedua pelaku sudah melangsungkan perkawinan.
Bahkan dalam RUU KUHP yang akan disahkan tahun 2019/2022 silam, dilakukan perluasan zina bukan hanya terikat dalam perkawinan tetapi orang yang belom terikat perkawinan dan melakukan kumpul kebo bisa di pidana.

Namun terjadi penolakan besar-besaran oleh mahasiswa di waktu itu. Kenapa? Apakah ketakutan akan prilaku sex bebas? Wallahualam..


Dalam islam kaitan dengan perzinahan sudah sangat jelas dilarang dan diharamkan:


وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
Arab-Latin:
wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā


Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al-Isra Ayat 32)

Macam-macam zina pertama: Zina al-lamam yakni zina panca indra.


Zina ain (zina mata) yaitu memandang lawan jenis dengan perasaan senang.


Zina qolbi (zina hati) yaitu memikirkan atau menghayalkan lawan jenis dengan perasaan senag kepadanya.


Zina lisan (zina ucapan) yaitu membincangkan lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya


Zina yadin (zina tangan) yaitu memegang tubuh lawan jenis dengan perasaan senang kepadanya


Macam-macam zina kedua; Zina Luar Al-Lamam (Zina Yang Sebenarnya)
Zina muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang telah bersuami istri, hukumannya adalah dirajam sampai mati.
Zina gairu muhsan yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang belum bersuami istri, hukumannya adalah didera sebanyak 100X dengan menggunakan rotan.


Jadi kesimpulannya adalah bagaimana kita bisa menahan hawa nafsu dan mengendalikan diri untuk tidak terjadinya kekerasan seksual, dilingkungan manapun. Kembali ke diri masing-masing.
UMT sebagai kampus Muhammadiyah yang berpegang pada Alquran dan Hadist sudah barang tentu memiliki panduan etika baik terhadap dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa yang islami.
Kembali ke permendikbud yang mengharuskan kampus membuat satgas pencegahan kekerasan seksual, apakah ada jaminan hal itu tidak terjadi. Kita contohkan di negara:


Ada KPK tapi korupsi makin nambah.
Ada BNN tapi narkoba merajalela.
Ada BNPT tapi terorisme makin banyak.


Komitmen muhammadiyah


Muhammadiyah menyatakan bahwa sebagai gerakan Islam, persyarikatan ini meyakini dan memahami bahwa Islam adalah sumber nilai untuk mengatur seluruh aspek kehidupan (Al Maidah:3). Termasuk di dalamnya adalah nilai-nilai yang mengatur kesetaraan laki-laki dan perempuan yang saling memuliakan atas dasar agama (Al- Hujarat ayat 13 dan Al Isro ayat 70). Kemudian tata nilai Islam yang komprehensif termasuk mengatur nilai dan relasi seksual yang halal, beradab dan bermartabat (An-Nur: 30-31).

Dikatakan, bahwa Muhammadiyah memiliki komitmen yang tinggi terhadap pencegahan dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan baik di lingkungan domestik maupun publik, termasuk yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi. Khusus di lingkungan perguruan tinggi telah dituangkan dalam pedoman dan implementasi penyelenggaraan Catur Dharma Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang berbasis Al-Islam dan Kemuhammadiyahan.


Semoga bermanfaat
Nashrun Min Allah Wa Fathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wasssalamu’alaikum Wr. Wb.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.