Home Berita Ortom Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Hukum Homoseks dan Lesbian Dalam Islam

Fatwa Tarjih Muhammadiyah: Hukum Homoseks dan Lesbian Dalam Islam

914
0
Sejumlah warga yang tergabung dari Forum Umat Islam Boyolali (FUIB) berunjuk rasa menolak pasangan sejenis di halaman kantor DPRD Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (16/10). Mereka meminta aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Boyolali untuk lebih tegas menyikapi fenomena pasangan sejenis yang terjadi di Boyolali. ANTARA FOTO/ Aloysius Jarot Nugroho/aww/15.

Pertanyaan:

            Bagaimana hukumnya homoseks dan lesbian? Mohon diberi dalil haditsnya.

Jawaban:

Mengenai homoseks, hukumnya haram. Demikian pula lesbian. Homo dalam al-Qur’an disebut liwaath, sedang lesbi dalam kitab fiqih disebut sihaaq. Zina dilarang a.l. tsb pada ayat 32 surat al-Isra. Dalam ayat itu zina dinyatakan perbuatan keji (fakhsyaa). Demikian pula perbuatan liwaath (homoseks) yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth juga dikategorikan perbuatan yang keji (faakhisyah), seperti tsb pada ayat 80 dan 81 Surat al-A’raaf:

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ أَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِّنَ الْعَالَمِينَ, إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الرِّجَالَ شَهْوَةً مِّن دُونِ النِّسَاءِ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ مُّسْرِفُونَ. الاعرف: ۸۰-۸۱

Dan (Kani telah mengutus) Luth, ketika ia berkata kepada kaumnya: “mengapa kamu mengerjakan perbuatan faakhisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelumnya. Sesungguhnya engkau mendatangi laki-laki untuk melepaskan nafsumu, bukan kepada wanita. Sungguh kamu ini kaum yang melampaui batas.”

Ayat senada disebutkan pula dalam Surat an-Nahl ayat 54 dan 55 yang ayat selanjutnya menerangkan bahwa Allah menyiksa kaum Luth atas perbuatan mereka itu.

Mengenai Lesbian, selai dikiaskan ayat di atas, juga di dasarkan Hadits riwayat Abu Ya’la yang dinyatakan perawi-perawinya kuat berbunyi:

سِحَاقٌ النَّسَا بَيْنَهُنَّ زِنَا. (رواه ابو يعلى)

            Melakukan sihaaq bagi wanita di antara mereka termasuk perbuatan zina.

Riwayat at-Thabaraniy dengan lafadh yang sedikit berbeda:

اَلسِّحَاقُ بَيْنَ النِّسَاءِ زِنَا بَيْنَهُنَّ. (رواه الطبرانى)

            perbuatan sihaaq (lesbi) antara wanita (hukumnya) zina di antara mereka.”(tersebut pada Majma ‘uzzawaid 6/256 dan pada al-Fiqhul Islamiy 6/24)

            Ada juga riwayat lain seperti dari Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Maajah, dan perawi lain, tetapi termasuk Hadits dha’if.

*fatwa ini dimuat di dalam Majalah Suara Muhammadiyah No. 19 tahun ke 79/1994

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.