Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz H.Nurzansyah,M.Hum
Tema : Hukum Islam untuk kemasyarakatan Semua
Tujuan Hukum Islam dalam mensyariatkan ketentuan-ketentuan hukum kepada orang-orang mukallaf adalah dalam upaya mewujudkan kebaikan-kebaikan bagi kehidupan mereka, baik melalui ketentuan-ketentuan yang dharuri, hajiyyi, atau pun yang tahsini
A. Kemaslahatan Dharuri
Yang dimaksud dharuri adalah ketentuan-ketentuan hukum yang dapat memelihara kepentingan hidup manusia dengan menjaga dan memelihara kemaslahatan mereka. Seandainya norma-norma tersebut tidak dipatuhi, niscaya mereka akan dihadapkan pada mafsadah dan berbagai kesukaran. Ketentuan-ketentuan dharuri itu secara umum bermuara pada upaya memelihara lima hal yang di sebut maqossid syariah yaitu: agama, jiwa, akal, harta dan keturunan.
1. Menjaga Agama ( Hifdzul Din )
Orang yang tidak beragama tidak berpahala makan dan minum Bahakan hidupnya seenaknya penuh dengan mendzolimi orang lain, dengan Agama kita dapat menjaga diri dan kuarga dari Api Neraka. Sebagaimana firman Allah SWT
Surat At-Tahrim Ayat 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan
2. Memelihara Jiwa (hifdzun nafs). Umat Islam berkewajiban untuk menjaga diri sendiri dan orang lain. Sehingga tidak saling melukai atau melakukan pembunuhan antar sesama manusia. Intinya, jiwa manusia harus selalu dihormati.Manusia diharapkan saling menyayangi dan berbagi kasih sayang dalam bingkai ajaran agama Islam serta yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.
3. Memelihara keturunan atau hifdzun nasl. Umat Islam berkewajiban untuk menjaga keturunan yang jelas nasabnya. Oleh karena itu Islam mengharamkan adanya praktek perzinahan.
4. Memelihara harta atau hifdzul maal. Umat Islam diharuskan untuk memelihara hartanya melalui kasab atau usaha yang halal. Sehingga harta yang diperolehnya menjadi berkah dalam kehidupannya dan mendapat ridho dari Allah SWT.
5. Memelihara akal atau hifdzul aql.
Umat Islam diharuskan menjaga akal yang sehat dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga umat Islam diwajibkan untuk mencari ilmu dan pengetahuan untuk mendapatkan wawasan yang cukup sebagai bekal dalam mengarungi kehidupan dan terhindar dari godaan dunia.
Maka al-Syatibi membagi kemaslahatan tersebut pada tiga tingkatan, yaitu:
Kemaslahatan dharuri. Kemaslahatan ini adalah kepentingan yang harus ada untuk terwujudnya kemaslahatan dunia dan akhirat. Apabila kepentingan tersebut tidak ada maka kelangsungan hidup di dunia tidak dapat dipertahankan dan akhirat akan mengalami kerugian eskatologis.
Kepentingan ini disebut juga dengan kepentingan primer. Menurut al-Syatibi, perlindungan terhadap lima kemaslahatan yang telah disebutkan di atas digolongkan ke dalam kategori kemaslahatan ini.
Untuk mewujudkan tujuan ini disyari’atkan hukuman terhadap orang yang membawa dan menyebarkan ajaran sesat, disyari’atkannya qiyas yang bertujuan untuk melindungi jiwa, pidana dera untuk minum khamar yang bertujuan melindungi akal, pidana zina yang bertujuan melindungi keturunan, pidana pencurian untuk melindungi kekayaan orang yang merupakan sendi kehidupan manusia.
B. Kemaslahatan hajji
Kemaslahatan hajji, yakni kepentingan yang harus ada demi terwujudnya kemaslahatan yang tanpanya kemaslahatan hidup masih dipertahankan, akan tetapi dalam kesulitan dan tidak normal. Contohnya adalah pemberian hak kepada wali mujbir untuk mengawinkan anak dibawah umur Ini memang bukan merupakan suatu yang bersifat dharuri, akan tetapi sangat dibutuhkan dengan alasan supaya tidak kehilangan jodoh yang sepadan.
Ini berbeda halnya dengan hak wali untuk melakukan pengurusan kepentingan pendidikan anak dan pemenuhan kebutuhan lainnya yang berada pada tingkat dharuri karena kebutuhan kepada nafkah dan pemeliharaan yang menyangkut kelangsungan hidup anak.
C. Kemaslahatan Tahsini
Kemaslahatan tahsini, yakni perwujudan kepentingan yang tidak bersifat dharuri dan tidak bersifat haji. Dengan kata lain, jika kepentingan ini tidak terwujud, maka tidak menyebabkan kesulitan apalagi mengancam kelangsungan hidup.
Sifatnya hanyalah komplementer yang bertujuan untuk mewujudkan praktek ibadah dan muamalat yang lebih baik serta mendorong akhlak dan kebiasaan terpuji. Contohnya adalah pendapat Syafi’i yang melarang jual beli kotoran dan anjing serta semua benda najis. Alasannya dianalogikan dengan jual beli khamar dan bangkai karena najisnya.
Penetapan kenajisan kedua benda tersebut mengisyaratkan pandangan bahwa benda tersebut kurang berguna. Kalau dibolehkan jual beli benda tersebut, berarti memberikan penilaian yang menghargai barang itu dan ini bertentangan dengan isyarat-isyarat yang menganggapnya sebagai benda tidak berharga.
Islam mengatur tata kehidupan manusia untuk mendapatkan kebahagian baik hidup di dunia maupun akhirat nanti. Sehingga umat muslim akan terdorong untuk selalu melaksanakan tindakan yang positif dan bermanfaat bagi orang lain. Perbuatan yang baik ini menjadi awal majunya sebuah masyarakat dan bangsa.
Semoga bermanfaat
Nashrun minallah wafathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh