Home Resonansi HIP dan Jasa Jasa Muhammadiyah

HIP dan Jasa Jasa Muhammadiyah

672
0

Turizal Husein
Ketua Majelis Dikdasmen Cabang Karawaci Kota Tangerang
__________
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten pagi ini (4/7/2020) menggelar pengajian umum dengan mengangkat tema “Sikap dan Peran Muhammadiyah Terhadap RUU HIP Dalam Mengawal dan Menjaga Pancasila Serta Keutuhan NKRI” melalui zoom meeting. Pengajian rutin bulanan ini diikuti sekitar 203 participan (selebihnya melalui live youtube) warga Muhammadiyah. Pengajian kali ini tidak hanya dihadiri warga Banten dan sekitarnya, ada juga beberapa anggota Muhammadiyah seperti dari Gorantalo, Sumatera bahkan dari Negeri Spanyol juga ikut meramaikan pengajian ini.
Pengajian Bulanan pagi ini di moderatori Ketua Majelis Tabligh PWM Banten H Syafrol Makmur. Dalam kata pembukanya ia mengatakan, kenapa materi HIP ini kita angkat karena terenyata di beberapa medsos, terutama di kalangan masyarakat menjadi pembicaraan yang tidak karuan dari yang benar sampai yang tidak benar. Bahkan ada sebagian warga yang menganggap HIP itu jenis penyakit.
Ketua Wilayah Muhammadiyah Provinsi Banten, Dr. H. Syamsudin, MA dalam sambutannya mengatakan, biasanya jamaah lebih banyak yang menghadiri pengajian rutin tersebut. Namun, kata dia, karena dampak corona mungkin warga Muhammadiyah banyak yang memilih nonton lewat streaming di rumah saja. Ketua PWM menghimbau agar pengajian kedepan sesekali tidak offline lagi tetapi sudah online. Terkait dengan tema, diharapkan Pimpinan Pusat dalam hal ini Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed (Sekum PP Muhammadiyah) memberi penjelasan kepada warga Muhammadiyah supaya tidak mengalami kebingungan.
Ketua, yang diusianya sudah separuh abad lebih. Namun gaya bicaranya seperti anak muda yang masih berumur 27 tahun ini, mengharapkan kepada Pimpinan Pusat untuk, pertama, menyerukan kepada kita semua, untuk menjaga keutuhan sikap. Biasanya orang dalam menentukan sikap tergantung kondisi. Kedua, Warga Muhammadiyah yang menyangkut sikap Nasional kita serahkan semuanya kepada PP. Biasanya sikap Persyarikatan selalu tegas dan jelas, ujarnya. Namun justru sikap pemerintah yang terkadang tidak jelas. Banyak unsur politisnya, daripada untuk kepentingan bangsa dan negara.
RUU HIP ini memang menimbulkan banyak masalah. Bahkan, menurut dia, pembicaraan tentang HIP di media sosial semakin tidak karuan. Karena itu, dalam pengajian kali ini PP Muhammadiyah perlu untuk menjelaskan kepada warganya. Sekarang ini yang lebih kritis justru kalangan orangtuanya. Yang muda muda tidak muncul seperti zaman reformasi. Apakah dunai kampus sudah dibeli ? Ketua PWM menutup kata sambutannya.
Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed (Sekum PP Muhammadiyah) selaku pemateri pengajian kali ini dalam kata pembukanya mengatakan selaku TIM yang ditunjuk PP ia diberi tugas untuk mengkritisi isi dari RUU HIP. Dimulai dari asal usulnya sampai perkembangan terkahirnya. Dalam notulensi RUU Sudah disepakati 7 dari 9 Fraksi DPR. Pada tanggal 22 April 2020 dengan paraf lengkap dari ketujuh Fraksi di DPR. Karena sudah disetujui tujuh Fraksi, maka pembahasannya sudah bisa dinaikkan ke tingkat satu, tinggal dibahas di paripurna, sudah semi final tinggal ketok palu, menang atau kalah.
Dilihat dari waktu pembahasan sekitar bulan April 2020. Mas Mukti (panggilan akrabnya) mengatakan, DPR seakan mencuri kesempatan dalam kesempitan. RUU ini digodok saat sebagian masyarakat Indonesia tengah memasuki bulan suci Ramadhan dan dalam situasi pandemic covid-19. Jadi nampaknya memang dalam kondisi masyarakat sedang disibukkan dengan kedua kondisi tersebut DPR tiba tiba mengesahkan RUU tersebut.
Beberapa kelemahan yang menjadi bahan kritikan adalah beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila. Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, hal ini membuat bias Pancasila. Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong. Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkaan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945
Melihat situasi ini PP menganggap sangat penting untuk mengoreksi naskah RUU tersebut, karena dianggap prosesnya menyalahi prosedur dan keluar dari jalur hukum perundang-undangan. Tim PP yang dibentuk berusaha mendapatkan naskah akademik tersebut. Dilihat dari prosesnya Mas Mu’ti menjelaskan ada ketentuan asas yang ditinggalkan seperti asas transparansi UU.No 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, telah membuka ruang tersebut. Dalam pasal 5 huruf g, ditegaskan bahwa salah satu asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus berdasarkan pada asas keterbukaan.
Melihat ini Tim lebih komprehensif lagi. Sedikit berbeda dengan ormas lain. Berbeda sudut pandang dan narasinya. Muhammadiyah lebih memilih bahasa “ijaz” (mengumpulkan makna yang banyak dengan menggunakan lafaz yang sedikit, akan tetapi tetap jelas dan sesuai dengan maksud pengungkapannya). Ini komunikasi tingkat tinggi, ini soal nada dan ini soal diksi. Namun secara prinsip Muhammadiyah menolak keras perubahan terhadap sila-sila yang tela dibuat oleh para pendahulu kita.
Perjuangan pendahulu kita dalam mensahkan dasar-dasar Negara sudah melewati batas kemanusian dengan mengedepankan keutuhan NKRI. Ini adalah hadiah terbesar terutama umat Islam kepada kaum minoritas, dengan menghilangkan kata “berdasarkan syariat Islam”. Muhammadiyah lebih memilih menrima dan tetap menjaga keutuhan Pancasila, dan lebih mengedepankan mengisi anugera sebagai bangsa yang merdeka ini dengan membangun peradaban. Muhammadiyah menegaskan ini sebagai “.darul ahdi wa syahadah”.
“Darul ahdi” artinya negara tempat melakukan konsensus nasional. Nusantara yang terdiri dari kemajemukan bangsa, golongan, daerah, kekuatan politik sepakat untuk mendirikan Indonesia. Sementara “darul syahadah” yaitu negara tempat masyarakatnya mengisi kemerdekaan dengan berbagai aktivitas sehingga seluruh elemen bangsa maju, makmur, adil bermartabat dan Indonesia pastinya menjadi negara yang hebat.
Apalagi Muhammadiyah melihat ini hanya untuk kepentingan partai tertentu, yakni PDIP sebagai partai pengusul HIP. Sebenarnya di awal mereka mengajukan PIP, kemudian dirubah menjadi HIP. Berdasarkan catatan rapat tersebut, dikatakan bahwa saat ini belum ada undang-undang sebagai sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai Haluan Ideologi Pancasila untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila. Pancasila menurut mereka sudah dilupakan. Padahal menurut Mas Mu’ti ditiap-tiap sekolah masih menyelenggarakan mata pelajaran PPKN yang di dalamnya memuat pelajaran Pancasila.
Dari kesimpulan pengajian hari ini. Muhammadiyah lagi-lagi telah membuat banyak sejarah, di awal berdirinya Kyai Ahmad Dahlan telah membuat perubahan dan peradaban baru bagi bangsa ini. Berkat Muhammadiyahlah Indonesia menjadi Negara berpenduduk Muslim terbesar di Dunia. Berkat Tokoh-tokoh Muhammadiyah-lah Pancasila dapat dirumuskan menjadi lima dasar Negara, dan berkat Muhammadiyah-lah orang-orang yang berkeinginan merubah dasar-dasar dan pondasi Negara ini menjadi haluan Ideologi pancasila yang kononnya mau dipangkas menjadi Trisila bahkan eka sila.
________
Juli. 4.2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.