Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Ns. Alfan Habibie,S.Kep.,M.Krs
Tema : Bahaya Merokok dalam Kehidupan
Al-Baqarah · Ayat 195
وَاَنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلَا تُلْقُوْا بِاَيْدِيْكُمْ اِلَى التَّهْلُكَةِۛ وَاَحْسِنُوْاۛ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَ ١٩٥
Berinfaklah di jalan Allah, janganlah jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuatbaiklah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.
عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ سَعْدِ بْنِ مَالِكِ بْنِ سِنَانٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺقَالَ: «لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ»حَدِيْثٌ حَسَنٌ. رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارَقُطْنِيُّ وَغَيْرُهُمَا مُسْنَدًا، وَرَوَاهُ مَالِكٌ فِي المُوَطَّأِ مُرْسَلاً عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى عَنْ أَبِيْهِ عَنِ النَّبِيِّ ﷺفَأَسْقَطَ أَبَا سَعِيْدٍ، وَلَهُ طُرُقٌ يُقَوِّي بَعْضُهَا بَعْضًا.
Dari Abu Sa’id Sa’ad bin Malik bin Sinan Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh memberikan mudarat tanpa disengaja atau pun disengaja.” (Hadits hasan, HR. Ibnu Majah, no. 2340)
Jama’ah Sholat Dzuhur yang berbahagia,
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010 bahwasannya merokok hukumnya haram. Tahun 2020 kembali mengeluarkan fatwa tentang keharaman rokok elektrik. Kedua fatwa ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan prinsip-prinsip ajaran Islam antara lain kemaslahatan umum dan keselamatan jiwa. Sebab perokok aktif memiliki kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru, dan lain-lain.
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa bahwa merokok adalah haram. Fatwa ini ditetapkan dengan menggunakan metode ijtihad jama’i, bayani, dan qiyasi.
Muhammadiyah menetapkan fatwa ini karena:
- Rokok dianggap bertentangan dengan ajaran Islam
- Rokok dianggap lebih banyak mengandung mudarat daripada manfaat
- Rokok dianggap sebagai tindakan yang menyakiti diri sendiri, sedangkan agama Islam melarang tindakan tersebut
Mari kita ikhtiar bersama-sama seluruh lini untuk melakukan kampanye. Dari Tarjih keluar fatwa keharaman rokok, dari pihak lain bisa dengan narasi yang intinya kampanye menghentikan aktivitas merokok.
Semoga Bermanfaat
Nashrun min Allah wa Fathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.