Ahmad Syailendra, S. Sos (Kepala SMP Muhammadiyah 2 Tangerang Ciledug)
Kajian Majelis Ulama Indonesia Pusat Mengenai Persoalan Tata kelola Sampah yang semakin semrawut dan Belum dapat ditangani secara baik oleh pemerintah pusat, daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
Menegaskan pula atas Permintaan kementerian lingkungan hidup dalam Pertimbangan Putusan Fatwa MUI no 41 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Sampah untuk mencegah kerusakan Lingkungan. MUI sejak 2014 sudah mengeluarkan Fatwa larangan Buang sampah yang di tunjukkan untuk Pemerintah, Legislatif, pemerintah daerah, Pelaku Usaha dan Masyarakat serta Lembaga Pendidikan.
Dalam rentang waktu lebih dari Satu Dasawarsa tata kelola sampah belum keluar dari kata Semrawut dan Tidak jelas Arah kebijakan dan pelaksanaan nya. Tumpukan sampah yang menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), begitu LIARnya masyarakat Membuang Sampah di Tengah Jalan Raya utama, Sungai, Laut, danau.
Menandakan masyarakat kita sudah kehilangan akhlak yang baik dan rasa cinta terhadap lingkungannya memudar, hingga tak ada rasa lagi kepedulian terhadap alam yang dia tempati.
Majelis Ulama Indonesia kembali mengeluarkan Fatwa Membuang sampah di Sungai, laut dan Danau Haram hukumnya, saat musyawarah nasional yang di laksanakan Di Jakarta tanggal 20 – 23 November 2025.
Locus perhatian Fatwa MUI yang terbaru mengenai haramnya buang sampah Di sungai, laut dan danau yakni terhadap masyarakat, pelaku usaha, lembaga Pendidikan, tempat Ibadah, tokoh Agama, pemerintah pusat, pemerintah daerah, legislative.
Urgensi Tata Kelola Sampah
Pada Tahun 2025 ada sekitar 35,01 Juta Ton Sampah atau 35,83 Juta Ton pada Tahun 2022. Jika Di Kalkulasi Perhari Pada Tahun 2025 Jumlah Sampah ada sekitar 140.000 Ton dengan Jumlah Sampah Terbesar yakni Sampah Rumah Tangga ada sekitar 34,4 % pada Tahun 2022 dan 44,37% pada Tahun 2025.
Sedangkan Jenis Sampah Terbanyak adalah Sampah Sisa Makanan 40,7% Pada Tahun 2022 dan 41,60% Pada Tahun 2025. Sedangakan Sampah Plastik 18% pada Tahun 2022 dan 18,71% Pada Tahun 2025. Untuk pengelolaan Sampah Pada tahun 2025 sekitra 37, 67 % atau 13,18 juta ton Sampah berhasil di tangani. 61,22% Sisanya lebih dari 21,43 Juta Ton masih Belum teratasi dengan baik.
20 tahun yang lalu, 21 Februari 2005, TPA Leuwigajah meledak akibat sampah yang tak terkelola dengan baik, menewaskan ratusan orang. Api yang timbul di area TPA umumnya diakibatkan oleh komponen seperti Gas Metana (CH4), Oksigen (O2), serta panas dari sampah elektronik, rokok, atau korek gas memantik api dan menimbulkan kebakaran.
Pada januari 2016 Gunung sampah di TPA Bantar Gebang longsor, menyebabkan satu orang pemulung tewas. Kemudian pad 7 November 2025 Longsor kembali terjadi di kawasan TPA Sumur Batu, Bantar Gebang, yang menyebabkan beberapa truk tertimbun dan menyebabkan satu orang sopir mengalami luka-luka.
Pada oktober 2023 TPA Rawakucing kota Tangerang mengalami kebakaran hebat di lahan seluas 10 hektar. Tata kelola sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) sering dianggap semrawut dengan jumlah sampah 500 ton sehari, terutama terkait kurangnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang memadai dan ketergantungan pada kerja sama dengan daerah lain yang seringkali terkendala.
Diperlukan kesadaran dari selurh stakeholder terkait untukdapat merespon persoalan sampahyang jika tidak di tangani dengan baik, akan menjadi bom waktu di kemudian hari. Kita tidak menginginkan kejadian meninggalnya nyawa akibat longsornya timbunan sampah, kita juga tidak menginginkan asap kebakaran TPA menjadi sumber penyakit ISPA, kita juga tidak ingin terlihat biasa-biasa saja tatakelola sampah. Karena menurut buya hamka “Kalau hidup sekadar hidup, babi di hutan juga hidup. Kalau bekerja sekedar bekerja, kera juga bekerja”.
Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik (PSEL)?
Atas segala perilaku manusia hingga pengambil kebijakan setidaknya dapat membuat sebuah mahakarya besar untuk dapat menanggulangi persoalan sampah dan mengubah adab manusianya.
Kita sering melihat di media sosial pandawara yang concern terhadap persoalan sampah di Sungai maupun di laut. Begitu keji dan biadabnya perilaku Masyarakat membuang sampah tanpa memikirkan kondisi daerah aliran Sungai dan kebermanfaatan lingkungan sekitarnya.
Ada yang salah dari perilaku dan adab Masyarakat kita yang tidak memiliki empaty yang kuat terhadap kebersihan lingkungan. Terbukti banyaknya gelondongan sampah, rusaknya aliran Sungai yang tidak terkelola dengan baik oleh pemerintah daerah, terjadinya penyempitan luas aliran Sungai yang semestinya karena derap Pembangunan.
Proyek pengelolaan sampah menjadi energi Listrik atau terbarukan belum berjalan secara maksimal. Sejak keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Dan terakhir Perpres PSEL merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi masalah sampah perkotaan.
Semoga potensi sampah yang melimpah di negeri ini dapat segera tertangani dan di Kelola dengan baik, hingga tidak menyebabkan bencana alam dan sosial yang akut yang berulang-ulang terjadi.





















