Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz H. M. Nurzansyah,M.Hum
Tema : Maslahah Mursalah (MENIKAH ! Perempuan yang membayar MAHAR?
Maslahah (Arab: المصلحة ) adalah memelihara tujuan syara’ dan meraih manfaat/menghindarkan kemudharatan.
Jika terdapat perintah Allah SWT yang termaktub dalam Al Qur’an pasti ada manfaat seperti Hukum Qisos, berpuasa, Sholat dan Ibadah lainnya.
Bentuk-bentuk Maslahah
1. Al-Maslahah Al-Mu’tabarah (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian syara’ dalam mengakui keberadaannya)
Al-maslahah bentuk pertama ini menjelma menjadi landasan dalam Qiyas, karena ia sama dengan al-munasib (‘illah yang merupakan al-maslahah) dalam pembahasan qiyas. Semua ulama sepakat menyatakan, al-maslahah ini merupakan landasan hukum.
Contoh dalil Ibadah Mashlahah Al-Mu’tabarah diantaranya:
Hukum Qishosh adalah Hukum ketentuan Allah SWT yang memiliki mashlahah
Surat Al-Baqarah Ayat 178
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih.
Ibadah Shoum/ Puasa memiliki Manfaat
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, dengan lafadz:
اغْزُوا تَغْنَمُوا، وَصُومُوا تَصِحُّوا، وَسَافِرُوا تَسْتَغْنُوا
“Berperanglah niscaya kalian akan mendapatkan harta rampasan, berpuasalah maka kalian akan sehat, dan bersafarlah maka kalian akan kaya.”
Sholat memiliki mashlahah sebagai Hamba untuk mengingat Allah SWT
Surat Al-Isra’ Ayat 78
أَقِمِ الصَّلَاةَ لِدُلُوكِ الشَّمْسِ إِلَىٰ غَسَقِ اللَّيْلِ وَقُرْآنَ الْفَجْرِ ۖ إِنَّ قُرْآنَ الْفَجْرِ كَانَ مَشْهُودًا
Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula shalat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat).
2. Al-Maslahah Al-Mulgha (Al-Maslahah yang terdapat kesaksian, syara’ yang membatalkannya)
Al-maslahah bentuk kedua ini adalah bathil, dalam arti tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum karena ia bertentangan dengan nash.
Contoh: hukum pembagian waris perempuan ingin sama dengan laki-laki yang ditetapkan oleh orang-orang jaman sekarang ini melanggar Syariat Islam,
Mereka memberikan hak warisan bagi perempuan sama dengan laki-laki,
Dengan alasan kesetaraan gender, kesamaan hak asasi manusia, lalu mereka pun melampaui batas dengan melanggar ketentuan syariat dalam hukum waris.
Padahal, Allah Ta’ala dengan tegas menyatakan,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian waris untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)
Hukum waris sama dengan perempuan ini maslahat bertentangan menganggap pesempuan pencari tulang punggung ini tidak bisa dan dibatalkan oleh Syariat Islam.
Hukum waris dalam Islam itu ditetapkan berdasarkan ilmu dan hikmah Allah Ta’ala. Allah Ta’ala yang mengetahui apa yang maslahat untuk umatnya.
Hal ini bisa kita renungkan ketika Allah Ta’ala selesai menyebutkan tentang hukum waris dan bagian masing-masing ahli waris, Allah Ta’ala tutup dengan firman-Nya,
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
”Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha bijaksana.” (QS. An-Nisa’ [4]: 11)
Pada masalah pernikahan ketika mahar dibayar oleh perempuan, hal ini pandangan manusia di pandang baik, tapi tidak boleh menurut syariat, karena keputusan Allah SWT dan Rosulallah…
Pemberian mahar telah di atur di dalam Q.S An-Nisa ayat 24 dan hadits-hadits.
Salah satunya hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah bersabda: “Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” (HR Bukhari No.1587)
Hikmah pemberian mahar adalah untuk menghormati wanita sehingga ia dapat mempersiapkan dirinya, mahar menunjukkan pemberian suami kepada istri baik nafkah duniawi maupun akhirat.
Al-Maslahah yang tidak terdapat kesaksian syara’
Al-maslahah bentuk ketiga ini kemudian dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu:
Al-Maslahah Al-Gharibah
Yaitu maslahah yang sama sekali tidak terdapat kesaksian syara’ terhadapnya, baik yang mengakui maupun yang menolaknya dalam bentuk macam atau jenis tindakan syara’.
Al Maslahah Al-Mula’imah
Yaitu maslahah yang meskipun tidak terdapat nash tertentu yang mengakuinya, tetapi ia sesuai dengan tujuan syara’ dalam lingkup umum. Maslahah ini disebut dengan al-maslahah al-mursalah.
Contoh maslahah mursalah kemaslahatan yang tidak disebutkan Al Qur’an dan Sunnah tetapi tujuannya baik.
Misalnya pembuatan Buku Surat nikah harus dibuat untuk kebaikan, Hukum diciptakan untuk kemaslahatan, karena selain untuk melindungi Wanita juga untuk melindungi para suami, karena banyak para TKW yang diluar negeri bekerja dan menikah dengan tuan atau majikannya, hal ini tentu merusak pernikahan,
Sehingga untuk menjaga kebaikan maka diterbitkannya buku pernikahan sebagai mashlahah. Ini hasil ijtihad oleh akal manusia yang dianggap bermanfaat.
Sebagai seorang pendakwah kita harus mengatakan kebenaran sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah Al Maqbullah dengan penuh keikhlasan bukan kepalsuan karena ada yang mengaku berjuang dijalan Allah SWT tetapi Allah SWT menyeretnya kedalam Neraka. Naudzubillah min dzalik.
Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
Berjihad, Berilmu, dan Bersedekah Namun Masuk Neraka
Rasulullah SAW mengingatkan kepada kita tentang ikhlas menjalankan ibadah.
عن أبي هريرة -رضي الله عنه- قال: سمعت رسول الله -صلى الله عليه وسلم- يقول: «إن أول الناس يُقضى يوم القيامة عليه رجُل اسْتُشْهِدَ، فأُتي به، فعرَّفه نِعمته، فعرَفَها، قال: فما عَمِلت فيها؟ قال: قَاتَلْتُ فيك حتى اسْتُشْهِدْتُ. قال: كَذبْتَ، ولكنك قَاتَلْتَ لأن يقال: جَرِيء! فقد قيل، ثم أُمِرَ به فَسُحِب على وجهه حتى أُلقي في النار. ورجل تعلم العلم وعلمه، وقرأ القرآن، فأُتي به فعرَّفه نِعَمه فعرَفَها. قال: فما عملت فيها؟ قال: تعلمت العلم وعلمته، وقرأت فيك القرآن، قال: كَذَبْتَ، ولكنك تعلمت ليقال: عالم!
! وقرأت القرآن ليقال: هو قارئ؛ فقد قيل، ثم أُمِر به فَسُحِب على وجهه حتى ألقي في النار. ورجل وَسَّعَ الله عليه، وأعطاه من أصناف المال، فأُتي به فعرَّفه نِعَمه، فعرَفَها. قال: فما عملت فيها؟ قال: ما تركت من سبيل تُحِبُّ أن يُنْفَقَ فيها إلا أنفقت فيها لك. قال: كَذَبْتَ، ولكنك فعلت ليقال: جواد! فقد قيل، ثم أُمِر به فَسُحِب على وجهه حتى ألقي في النار
Dari Abu Hurairah ra, sebagaimana diriwayatkan Muslim dan Ahmad, berkata bahwa Nabi Saw bersabda: sesungguhnya orang pertama yang akan diputuskan pada hari kiamat kelak adalah seorang yang mati syahid. Maka, dihadapkan kepada Allah dan diingatkan kepadanya akan nikmat-nikmat yang telah diberikan kepadanya, dan hal itu diakuinya. Kemudian ditanya oleh Allah, ”Lalu, apakah amalanmu dalam nikmat itu?”
Jawabnya, ”Aku telah berperang untuk-Mu hingga mati syahid.” Maka Allah berfirman: ”Dusta kamu, tetapi kamu berperang untuk dikenal sebagai pahlawan yang gagah berani.” Lalu ia diseret oleh malaikat dan diperintahkan untuk dilempar ke dalam neraka. Yang kedua dihadapkan kepada Allah adalah orang yang belajar ilmu agama dan mengajarkannya, serta pandai membaca Alquran. Maka diberitakan tentang nikmat-nikmat yang telah ia peroleh dan ia mengakuinya. Lalu ia ditanya: ”Lalu, apakah amalanmu di dalamnya?”
Jawab orang itu: ”Aku telah belajar ilmu untuk-Mu dan mengajarkannya, serta membaca Alquran untuk-Mu.” Allah berfirman: ”Dusta engkau, tetapi engkau belajar ilmu agar mendapat gelar alim, membaca Alquran agar mendapat gelar qari, dan engkau sudah menikmatinya di dunia.” Kemudian diperintahkan kepada malaikat untuk mencampakkannya ke dalam neraka.
Orang yang ketiga dihadapkan kepada Allah adalah yang diluaskan rezekinya dan diberi oleh Allah berbagai kekayaan. Maka diberitakan kepadanya tentang nikmat yang telah diberikan oleh Allah kepadanya, dan ia mengakuinya. Lalu ia ditanya: ”Lantas, apakah amalanmu di dalamnya?” Jawab orang itu: ”Tiada suatu jalan pun yang Engkau perintahkan mendermakan harta di dalamnya, melainkan telah saya dermakan harta di dalamnya untuk-Mu.”
Jawab Allah: ”Dusta engkau, tetapi engkau mendermakan harta itu agar disebut dermawan, dan telah dikenal sedemikian di dunia.” Maka Allah kemudian memerintahkan malaikatnya untuk melemparkan orang itu ke dalam neraka.”
Hadits ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya meluruskan niat dalam setiap amal ibadah yang kita lakukan. Jangan sampai justru pahalanya sirna karena niat kita yang tidak lurus.
Apa yang menjadi hak Allah SWT itu hak prerogatif Allah SWT.
Menurut seorang Muhammad Nashiruddin Al-Albani tidak boleh mencari dunia dengan amalan akhirat
Semoga bermanfaat
Nashrun minallah wafathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum Wr Wb