Home Kultum Keberhasilan Hidup Dunia dan Akhirat dalam pandangan Hukum Tata Negara

Keberhasilan Hidup Dunia dan Akhirat dalam pandangan Hukum Tata Negara

685
0

Kultum Dzuhur disampaikan oleh Ustadz Dr. Ahmad, MH


Tema : Keberhasilan Hidup Dunia dan Akhirat dalam pandangan Hukum Tata Negara

Surat Az-Zariyat Ayat 56

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ


Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.

Ayat ini menegaskan bahwa tujuan hidup manusia adalah beribadah sebagai pondasi pemahaman dalam beragama

Dalam Kajian Hukum Tata Negara,Membahas dan menegaskan eksistensi manusia hadir, peran yang harus dilakukan itu seperti apa? Dan tujuan hidupnya untuk apa ?

Terdapat 2 (Dua) Tujuan dalam bernegara yang telah tertulis dalam prinsip dasar bernegara yakni undang-undang Dasar 1945 dan juga Dasar Spirit The Founding Fathers

Tujuan Pemerintah Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.


Ikhtiar apa Yang dilakukan untuk terciptanya kehidupan yang berhasil dalam tata negara yakni dengan dibangunnya Nilai sistem kenegaraan dengan kesemuanya mempunyai Tujuan yang luhur seperti :
1. Sistem Kekerabatan
2. Sistem Keagamaan
3. Sistem Politik
4. Sistem Ekonomi
5. Sistem Pendidikan, dsb.

Kita harus melaksanakan peran menciptakan tata negara yang baik dengan ending bahagia di alam berikutnya keberhasilan hidup diakhirat di surga-Nya Allah SWT.Amin

Kita berharap melalui Ikhtiar yang dilakukan dapat mencapai kehidupan yang baik, walaupun dalam menjalaninya terdapat Rintangan dan tantangan juga terkadang kita tersesat, maka kita memohon kepada Allah SWT untuk dibimbing dan dituntun dalam merangungi kehidupan dengan terus berpegang teguh pada Al Qur’an dan As Sunnah Al Maqbullah.

Dalam menegakkan hukum terdapat 3 (Tiga) hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah :
1. Kepastian Hukum, formal,tertulis, Jelas maknanya, Jelas sanksinya
2. Kemanfaatan bagi kehidupan pribadi sosial, masyarakat dan global
3. Keadilan esessi keadilan menempatkan posisi tertinggi, untuk memberikan yang tepat antara hak dan kewajiban, pada subjek hukum.

Walaupun kita sadari untuk dapat sempurna melaksanakan hukum tidak akan ada, tetapi setidaknya dapat mendekati atau Keseimbangan secara proporsional.

Contohnya Banyak Kasus perdata dipengadilan, seorang istri menurut keadilan dan anak menurut keadilan.

Dipengadilan terjadi banyak argumentasi baik dari Pelapor maupun penggugat yang semata-mata untuk menuntut keadilan,

Jawaban bukan pada Hakim tetapi berada di hati para pihak yang bersengketa. Untuk membuka kejujuran dan hati nurani untuk dapat bersikap Adil.

Adil adalah sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang.

Masalah hukum yang berhasil bukan di selesaikan di pengadilan tetapi ditemukan dengan cara Musyawarah dan Mufakat bukan pada Palu Hakim. Ini solusi Untuk menjawab masyarakat modern.

Semoga bermanfaat
Nashrun minallah wafathun Qoriib
Wabasyiril Mu’minin
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wa barokatuh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.