Muhammadiyah sebagai gerakan sosial keagamaan yang memerankan fungsi kelompok kepentingan sebagai kekuatan masyarakat madaniah merupakan format yang tepat dalam memainkan peran politik kebangsaan untuk mewujudkan Indonesia sebagai bangsa dan negara yang maju, adil, makmur, sejahtera, bermartabat, dan berdaulat sebagaimana cita-cita nasional kemerdekaan tahun 1945.
Urusan bangsa dan negara terlalu penting hanya diserahkan dan menjadi garapan partai politik dan sekadar kepentingan perjuangan kekuasaan belaka. Disinilah peran Muhammadiyah sebagai political force (kekuatan politik) sekaligus sebagai agen perubahan sosial dan pembaruan keagamaan, kendati gerakan Islam ini buka partai politik.
Disinilah Pemuda Muhammadiyah diharapkan dapat tampil dimuka dengan membawa spirit dakwah amar makruf nahi munkar disertai penjiwaan kader yang benar-benar sidiq, amanah, fathanah, tabligh dengan mengedepankan kewajiban dan tugas utama sebesar-besarnya memperjuangkan kepentingan rakyat dengan sepenuh hati dan istiqomah. Jika dikontekstualisasikan dengan situasi kondisi bangsa saat ini sangat tepat untuk menyuarakan amar adli nahi zhulmi.
Indonesia sebagai negara demokrasi selayaknya mesti melindungi dan menghargai peran rakyat sebagai control public untuk mengaktulisasikan perannya. Pemberian ruang kepada rakyat untuk mengawasi jalannya pemerintahan menjadi keniscayaan bagi hidupnya masyarakat madani yang plural, inklusif, dan objektif.
Kedaulatan yang di anut bangsa indonesia adalah kedaulatan rakyat, sebuah kekuasaan yang dimiliki rakyat yang diserahkan kepada negara agar menjalankan fungsinya. Kedaulatan rakyat merupakan ajaran dari demokrasi dimana kekuasaan tertinggi dalam negara ditangan rakyat. Rakyatlah yang memegang kekuasaan negara, sehingga pemerintahan negara berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi yang memiliki kedaulatan suatu negara adalah rakyat.
Pernyataan bangsa indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat diantaranya terdapat dalam alinea ke empat pembukaan UUD 1945 meenyatakan bahwa “Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Kalimat ini menyatakan secara tegas bahwa negara indonesia menganut prinsip kedaulatan rakyat. Pada alinea ini juga menegaskan tujuan negara indonesia, bentuk negara indonesia dan dasar negara indonesia.
Begitupun Pancasila sila ke empat yang berbunyi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”. Serta UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.
Maka Pemuda Muhammadiyah sebagai kader umat dan juga kader bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk mengapresiasi ekspresi kedaulatan tersebut, tidak alergi apalagi menghindar dan antipati. Pemuda Muhammadiyah seyogyanya mengcounter dinamika keumatan dan kebangsaan dengan penuh kearifan, keadaban ihsan, menjunjung tinggi nilai etis dan konstitusional, serta nenghadirkan wajah Islam berkemajuan yang rahmah, dan mengharmonikan kebhinekaan.
Sarli Amri, MA
Milana Abdillah, MA
Ketua dan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah PDPM Kota Tangerang Banten